Virus Corona
Prudential Indonesia Berikan Inisiatif Perlindungan Risiko Terinfeksi Virus Corona, Ini Prosedurnya
Prudential Indonesia mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus Corona kepada pemegang Polis Prudential.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Fred Mahatma TIS
Kemudahan ini diberikan untuk nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.
Keempat, perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement.
Bagi nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.
Kelima, nomor telepon dan tim khusus untuk nasabah. Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus Corona jenis 2019-nCoV.
“Inisiatif yang kami tawarkan ini merupakan respon nyata kami dalam melindungi masyarakat dan juga sejalan dengan fokus We DO Health dan We DO Innovation Prudential,” tandas Luskito.