Kriminalitas

Lima Pelaku Dibekuk Setelah Sempat Menggasak Uang Majikan dalam Tiga Koper Sejumlah Rp 4,25 Miliar

Sejumlah lima pelaku berhasil ditangkap petugas, satu per satu, mulai 16 Januari sampai 19 Januari 2020.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Komplotan maling yang menggasak tiga koper dengan uang sejumlah Rp 4,25 miliar diperlihatkan dengan barang bukti kejahatan mereka. 

YUL kata Yusri diamankan di Jl Caman Baru 1, Jakasampurna, Bekasi Baru.

"Dan akhirnya tiga pelaku lain berturut-turut kami amankan pula," katanya.

Untuk tersangka WIS, kata Yusri, diamankan pihaknya di Purbalingga, Jawa Tengah. "Dua pelaku lain PAR dan SUA diamankan di Jakarta," ujar Yusri.

Dari tangan para pelaku, kata Yusri, pihaknya berhasil menyita sebagian besar uang tunai korban yang dicuri.

"Namun, sebagian lagi sudah sempat dibelanjakan pelaku, mulai dari membeli mobil, motor, HP dan barang berharga lain. Serta juga untu kehidupan sehari-hari," kata Yusri.

Dua Kelompok Curanmor Berseteru Sambil Mengacungkan Senjata Api untuk Memperebutkan Wilayah Jelambar

Dari uang Rp 2,41 jatah Yul, berhasil diamankan sekitar Rp 1,160 miliar.

"Dari Rp 480 Juta bagian TOM, diamankan Rp 430 Juta. Lalu dari bagian PAR Rp 580 Juta, diamankan Rp 360 Juta," katanya.

Kemudian, dari bagian SUA sebanyak Rp 900 Juta diamankan Rp 133 Juta.

"Sementara dari jatah tersangka WIS Rp 100 Juta, diamankan Rp 60 Juta," katanya.

Karena perbuatannya, kata Yusri, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Yang ancaman hukumannya adalah hingga 7 tahun penjara," kata Yusri.

Sebelumnya, sebanyak empat orang pelaku pencurian ditangkap petugas Polsek Senen, Jakarta Pusat karena aksi mereka meresahkan masyarakat.

Keempat pelaku kerap kali beraksi di lokasi yang berbeda.

Kapolsek Senen Jakarta Pusat, Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah, akan tindakan keempat pelaku tersebut.

"Jadi keempat pelaku melakukan tindakan  yaitu kejahatan jalanan antara lain copet, jambret, dan tindak kejahatan lain," kata Kompol Ewo, Sabtu (25/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved