Kuliner

Terungkap Penjualan Daging Anjing Membuat Tokopedia Giliran Digeruduk Animal Defenders Indonesia

Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) akhirnya menggeruduk kantor perusahaan e-commerce Tokopedia.

MetroUK
Ilustrasi masakan dari daging anjing. 

Tidak hanya Tokopedia, pada berita terdahulu, Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) juga menemukan maraknya penjualan makanan olahan daging anjing di aplikasi Grab Food dan Go Food.

Doni Herdaru Tona memaparkan, sebelumnya ia pernah mengkonfrontir hal tersebut dan penyedia layanan berjanji akan memperbaiki filter mereka.

Akan tetapi, sangat mengejutkan hari ini dirinya masih menemukan sejumlah restoran yang menjual makanan olahan daging anjing di Grab Food dan Go Food. Setidaknya, ia menemukan 8 (delapan) restoran yang menjual makanan olahan daging anjing.

Terungkap Pekerja Pabrik Pengolahan Makanan Menggunakan Mulutnya Buat Penggemar Ceker Ayam Thailand

Lebih parahnya lagi, restoran yang menjual makanan olahan daging anjing ini masuk dalam jajaran restoran favorit (preferred merchant/ partner).

"Dengan ini kami akan mendatangi kantor Grab dan Gojek pada awal Februari untuk meminta klarifikasi langsung mengenai hal ini. ⁣⁣Jika himbauan sejak dulu ini terus diabaikan, kami akan meningkatkan hal ini ke jalur hukum dan kami percayakan sepenuhnya ke tim pengacara nanti dan tim PH3," ujar Doni Herdaru Tona dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2020).

Dikatakannya, memfasilitasi penjualan makanan olahan daging anjing tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan.

Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) berfoto bersama tim Tokopedia dalam kunjungan terkait penjualan daging anjing di aplikasi dan situs Tokopedia, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) berfoto bersama tim Tokopedia dalam kunjungan terkait penjualan daging anjing di aplikasi dan situs Tokopedia, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). (dokumentasi Animal Defenders Indonesia)

Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Pasal 7⁣⁣, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999⁣⁣, UU Nomor 18 Tahun 2012 ayat 1 Tentang Pangan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan 2, Pasal 32, Pasal 33 Ayat 1 dan 2, serta Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan No. 9874/SE/pk.420/F/08/2018 tanggal 25 September 2018 mengenai Daging Anjing Bukan Pangan.

Oleh karena itu, Doni Herdaru Tona meminta bantuan kepada masyarakat untuk mencari penjual atau restoran-restoran yang menjual makanan olahan daging anjing melalui aplikasi online.

"Screenshot dan kirim kepada kami via WA 082211438940. ⁣⁣Harap isi dalam format nama pelapor (akan dirahasiakan), lokasi penemuan dan tangkapan layar. Biasanya para penjual ini menyamarkan kata2nya dengan B1, B Sada, atau BI (huruf 1 romawi atau I besar)," pungkas Doni Herdaru Tona.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved