Perlindungan Anak

IFLC Mendukung Pemda untuk Memberikan Skala Prioritas pada Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Mereka mendukung penuh himbauan Mendagri, Tito Karnavian agar pemda memrioritaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Istimewa
Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Alam menegaskan, pihaknya mendukung penuh imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar pemerintah daerah (pemda) memrioritaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Alam menegaskan, mereka mendukung penuh himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar pemerintah daerah (pemda) memrioritaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Di samping itu, IFLC juga membuka pintu dan siap membantu sejumlah pemda yang berkomitmen untuk merealisasikan program pencegahan kekerasan perempuan dan anak.

Komitmen IFLC ini juga telah dituangkan dalam surat yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, baru-baru ini.

Komitmen tersebut juga dipertegas dalam diskusi publik refleksi akhir tahun IFLC 2019.

“IFLC menilai surat Menteri Dalam Negeri itu merupakan tanggapan positif dalam bentuk tindakan nyata dari pemerintah,” kata Nur Setia Alam dalam keterangan di kantor IFLC di Graha Mustika, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Dukungan Mengalir dari Fraksi PAN DPRD DKI yang Mendukung Riza Patria Menjadi Wagub DKI

Nur Alam menjelaskan, saat ini, IFLC juga sedang membantu Pemkab dan Pemkot Bogor untuk menyosialisasikan dan mengadvokasi agar tidak terjadi perkawinan anak maupun perkawinan yang tidak sesuai dengan tujuan dari UU Perkawinan.

"Sosialisasi dan advokasi itu antara lain kami lakukan lewat kampanye #Save Puncak," kata Nur Setia Alam.

Di sisi lain, Nur Alam menegaskan, anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak jangan sampai disalahgunakan ataupun dikorupsi.

Karena itu, pemerintah daerah harus memilih mitra yang benar-benar bekerja secara baik dan berintegritas.

Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, menurut Nur Alam, perlu dilakukan pengawasan yang ketat.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk memprioritaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sindikat Heroin Jaksel LIma Tahun Jual Heroin Rp 3 Juta Per Gram dengan Satu Pelaku Positif HIV AIDS

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diterbitkan pada 28 Januari 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, diterbitkannya surat tersebut sebagai bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Lewat surat tersebut, Kemendagri juga memberikan arahan kepada pemda untuk menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk mendukung hal tersebut.

“Kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung dengan memberikan arahan kepada pemda agar menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2020).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved