Prostitusi Anak

Gadis 15 Tahun Dipaksa Ladeni 4 Pria Sehari di Apartemen Kalibata, Hanya Kebagian Bayaran Rp 100.000

Kisah Gadis 15 Tahun Dipaksa Ladeni 4 Pria Sehari di Apartemen Kalibata, Dapat Bayaran Rp 100.000

Warta Kota/Rizki Amana
Ilustrasi: Suasana Tower Jasmine Apartemen Kalibata City yang dijadikan markas komplotan pelaku eksploitasi dan perdagangan anak. 

Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine nomor 10 AV.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Sebut Ada 5 Titik Evakuasi WNI di Provinsi Hubei China

Peran Masing-masing Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata Terungkap, Ada yang Cekoki Miras hingga Siksa Korban

Mapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan peran masing-masing tersangka eksploitasi anak yang dialami JO (15) di Apartemen Kalibata City.

Praktik yang berjalan sejak September 2019 ini dijalankan oleh enam tersangka.

Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

"AS bertindak memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung, serta menjambak korban.

Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.

Tujuh Tong Sampah Pilah Hadir di Kantor Wali Kota, Instansi Lain di Jakarta Utara Menyusul

"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.

Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO. Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Terakhir, tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada para hidung belang.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved