Nikita Mirzani Ditahan

Perselisihan Nikita Mirzani dan Dipo Latief Masuk Babak Baru, Begini Fakta yang Sebenarnya

Rupanya, perseteruan sahabat Billy Syahputra dengan mantan suami, Dipo Latief belum berakhir. Ada apa gerangan?

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Perselisihan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief masuk babak baru, begini faktanya 

Berikut deretan fakta soal Nikita Mirzani dijemput paksa pihak berwajib.

Jadi apa sebenarnya alasan penahanan Nikita Mirzani hingga tuduhan yang dilayangkan?

Nama Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik.

Rupanya, perseteruan sahabat Billy Syahputra dengan mantan suami, Dipo Latief belum berakhir.

Bahkan, perselisihan Nikita dan Dipo Latief memasuki babak baru.

Bagaimana tidak, wanita yang akrab disapa Nikmir dijemput paksa penyidik Polres Jakarta Selatan.

BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Jadi Tersangka KDRT Kepada Dipo Latief

Penjemputan paksa itu dilakukan di bilangan Mampang, Jakarta, pada hari Jumat 31 Januari 2020 dini hari tadi.

Seperti diketahui, Nikita ditetapkan tersangka atas tuduhan penganiayaan Dipo Latief.

DIPO Latief dan NIkita Mirzani
DIPO Latief dan NIkita Mirzani (Istimewa)

Bahkan, Dipo juga menuntutnya atas kasus lain.

Kini, ibu tiga anak itu harus mendekam di balik penjara.

Untuk lebih jelasnya, simak deretan fakta Nikita Mirzani dijemput paksa pihak berwajib berikut ini.

1. Dijemput Polisi dengan Mobil Sedan

Nikita Mirzani tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB.

Namun, mobil sedan berwarna silver yang ditumpangi Nikita sempat berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani pun tak langsung turun dari mobil tersebut.

2. Sempat Bertahan 30 Menit di dalam Mobil

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, polisi terlihat sempat berdiskusi dengan Nikita.

Selang 30 menit kemudian, Nikita akhirnya terlihat keluar dari mobil yang menjemputnya tersebut.

Mengenakan kaos berwarna hitam dan topi putih, Nikita turun dari mobil didampingi beberapa penyidik menuju gedung Mapolres Jakarta Selatan.

 3. Alasan Penahanan Nikita Mirzani

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief, mantan suami Nikita.

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Jadi kami tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kami hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020).

4. Reaksi Nikita Mirzani Kepergok Dijemput Paksa

Nikita Mirzani saat dijemput paksa polisi Jumat (31/1/2020) dini hari.
Nikita Mirzani saat dijemput paksa polisi Jumat (31/1/2020) dini hari. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani dijemput oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Setiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Nikita tersenyum dan berseloroh kepada awak media yang sudah menanti dirinya.

"Mau ngambil gambar gue ya? Bisa banget lu," ucap Nikita sembari berjalan masuk ke gedung Mapolres didampingi sejumlah penyidik, Jumat dini hari.

Wajah Nikita terlihat sembab, suaranya pun terdengar serak.

Ketika ditanya oleh awak media, Nikita membantah dirinya menangis.

"Kagak (menangis), kan, suara gue lagi serak," ujar Nikita.

Nikita dikabarkan dijemput di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Ia tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB. Nikita tampak mengenakan kaus hitam dengan topi putih dan celana ripped jeans.

 5. Nikita Mirzani Dituntut Dua Tuduhan

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan  penganiayaan  terhadap  Dipo  Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang. 

Berkas Perkara Kasus KDRT Dipo Latief Diserahkan ke Kejaksaan

Artis Nikita Mirzani terancam masuk penjara lantaran berkas perkara kasus KDRT Dipo Latief dinyatakan lengkap.

Selain berkas perkara KDRT Nikita Mirzani lengkap, ancaman Nikita Mirzani masuk penjara berdasarkan rencana Nikita Mirzani diserahkan ke kejaksaan awal tahun depan.

Berikut pernyataan lengkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Adi Sanjaya, soal berkas perkara KDRT Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief.

“Sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kita serahkan ke kejaksaan,” kata Andi Sanjaya saat menemui awak media, Senin (16/12/2019).

 Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan, Mengapa Nikita Mirzani Tidak Ditahan Polisi?

 Berkas Kasus KDRT Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan Awal Tahun, Nikita Mirzani Bisa Batal Umrah

 Berkas Kasus Penganiayaan Bekas Suami Dinyatakan Lengkap, Perkara Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Nantinya, setelah pemanggilan, pihak polres juga akan melengkapi bukti-bukti kasus tersebut.

Andi belum bisa memastikan apakah Nikita Mirzani akan segera ditahan setelah pelimpahan berkas.

Mengingat statusnya yang sudah tersangka sejak pertengahan 2019.

“Itu kewenangan kejaksaan (soal penahanan),” katanya.

Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani belum ditahan.

Hal itu lantaran mempertimbangkan kondisi Nikita Mirzani yang baru melahirkan anak ketiganya.

“Iya kemarin kan baru melahirkan, anak masih butuh ibunya selain itu yang bersangkutan juga kooperatif yang bersangkuatan mengikuti proses,” kata Andi.

Seperti diketahui, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.

Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan KDRT medio Juli 2018 lalu.

Dugaan KDRT itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

Nikita Mirzani pun resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut pada pertengahan 2019.

Batal Umrah

Rencana Nikita Mirzani ibadah umrah bersama keluarga pada Januari 2020 bisa batal.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi, berkas kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kompol Andi Sanjaya Ghalib, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan, setelah berkas kasus Nikita Mirzani lengkap, penyidik akan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.

Nikita Mirzani ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Nikita Mirzani ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain barang bukti, penyidik juga akan melimpahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus itu.

Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik setelah pergantian tahun.

"Kami serahkan (barang bukti dan tersangka Nikita Mirzani) ke kejaksaan setelah tahun baru," kata Andi Sinjaya kepada Warta Kota, Sabtu (14/12/2019).

Jika pemeriksaan berkas berjalan lancar, penuntut umum dari kejaksaan akan segera mengajukan surat dakwaan dan melimpahkan perkara itu ke pengadilan negeri.

Dalam waktu tidak lama, jika dakwaan yang diajukan dianggap memenuhi syarat formil dan materiil, proses sidang Nikita Mirzani akan segera dijadwalkan.

Nikita Mirzani menyampaikan, medio Januari 2020 akan mengisi waktu dengan pergi umrah ke Tanah Suci.

Nikita Mirzani melaporkan pengacara kondang Elza Syarief ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan, Senin (16/9/2019) petang.
Nikita Mirzani melaporkan pengacara kondang Elza Syarief ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan, Senin (16/9/2019) petang. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ia akan umrah bersama 37 orang, termasuk keluarganya.

"Alhamdulillah di awal Januari 2020 bisa umrah," kata Nikita Mirzani di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

"Alhamdulillah gue bisa berangkatin beberapa orang. Totalnya sekitar 37 orang pergi umrah," ujarnya.

Segera Disidangkan

Perkara hukum yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Selama satu tahun berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, proses hukum yang menjerat artis kontroversial itu dilanjutkan.

Komisaris Andi Sinjaya Ghalib, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan, berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap (P21).

Nikita Mirzani ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Nikita Mirzani ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Berkas perkara NM (Nikita Mirzani) sudah P21," kata Andi Sinjaya kepada Warta Kota, Sabtu (14/12/2019).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief.

Dipo Latief dikenal pernah menikahi Nikita Mirzani. Namun pernikahan itu berujung perceraian.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

Sebelumnya, beberapa kali kejaksaan mengembalikan berkas yang diajukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena belum lengkap.

Andi Sinjaya menjelaskan, seiring berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan kasus Nikita Mirzani tersebut ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Kami serahkan ke kejaksaan setelah tahun baru nanti," ujar Andi Sinjaya.

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, meski sempat mangkir pada panggilan pertama.

Sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap janda tiga anak itu.

Walau berstatus tersangka, Nikita Mirzani tetap tenang berlibur ke luar Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurut Andi Sinjaya, alasan penyidik tidak menahan Nikita Mirzani karena pertimbangan masih mempunyai anak kecil dan sudah bercerai dengan Dipo Latief.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nikita Mirzani dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah 5 tahun penjara. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Jadi Tersangka Hingga Sempat Bertahan 30 Menit di Mobil. 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved