Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan, Mengapa Nikita Mirzani Tidak Ditahan Polisi?

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani tidak ditahan polisi meski ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, kini bekas suaminya. 

Perkara hukum yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Selama satu tahun berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, proses hukum yang menjerat artis kontroversial itu dilanjutkan.

Komisaris Andi Sinjaya Ghalib, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan, berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap (P21).

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Berkas perkara NM (Nikita Mirzani) sudah P21," kata Andi Sinjaya kepada Warta Kota, Sabtu (14/12/2019).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief.

Dipo Latief dikenal pernah menikahi Nikita Mirzani. Namun pernikahan itu berujung perceraian.

Berkas Kasus KDRT Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan Awal Tahun, Nikita Mirzani Bisa Batal Umrah

Berkas Kasus Penganiayaan Bekas Suami Dinyatakan Lengkap, Perkara Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

Sebelumnya, beberapa kali kejaksaan mengembalikan berkas yang diajukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena belum lengkap.

Andi Sinjaya menjelaskan, seiring berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan kasus Nikita Mirzani tersebut ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Nikita Mirzani ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Nikita Mirzani ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kami serahkan ke kejaksaan setelah tahun baru nanti," ujar Andi Sinjaya.

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, meski sempat mangkir pada panggilan pertama.

Sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap janda tiga anak itu.

Walau berstatus tersangka, Nikita Mirzani tetap tenang berlibur ke luar Indonesia beberapa waktu lalu.

Selesai Menjalani Operasi Pengangkatan Kanker Ginjal di Singapura, Vidi Aldiano: I Survived!

Kenali Gejala Awal dan Faktor Risiko Kanker Ginjal Seperti yang Diderita Penyanyi Vidi Aldiano

Menurut Andi Sinjaya, alasan penyidik tidak menahan Nikita Mirzani karena pertimbangan masih mempunyai anak kecil dan sudah bercerai dengan Dipo Latief.

Nikita dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved