Ganjil Genap
Para Pengendara Merespons Positif Pemasangan Rambu Parkir Ganjil Genap di Sepanjang Jalan Gajah Mada
Peraturan jam parkir kendaraan ganjil genap, rambu itu bertuliskan plat nomor ganjil di tanggal ganjil, plat nomor genap di tanggal genap.
Penulis: Joko Supriyanto |
"Kalo saya malah nilainya jadi lebih rapi, kenapa ya karena ini udah ada batasnya, dan posisi parkir lurus, jadi nggak begitu banyak muat mobil juga," ucapnya.
• Ngeri Satu dari Tiga Perampok dengan Modus Menculik Korban yang Disasar Adalah Penderita HIV AIDS
Diberitakan sebelumnya, 30 petugas parkir sudah disiapkan untuk penerapan kebijakan parkir ganjil genap di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada.
Pihak UP Perpakiran Dishub Provinsi DKI Jakarta disebut sudah menyosialisasikan parkir ganjil genap kepada seluruh petugas parkir.
"Untuk penerapan ganjil genap kami sudah sediakan 30 petugas parkir, mereka sudah diarahkan untuk penerapan parkir ganjil genap," kata Kepala UP Perpakiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto saat dikonfirmasi Jumat (31/1/2020).
Adji mengatakan per 31 Januari 2020 ini parkir on the street sudah diperbolehkan di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.
• Dijanjikan Kerja Sebagai ART, 34 PSK Gang Royal Diputus Komunikasinya dengan Keluarga
Oleh sebab itu, rambu dilarang parkir sudah diganti dengan rambu diperbolehkan parkir.
"Hanya depan Plaza Gajah Mada saja yang masih dilarang parkir, karena mobil diarahkan untuk masuk ke dalam parkir mal," jelasnya.
Namun sampai saat ini marka parkir belum terpasang sepenuhnya. Ia berdalih cuaca buruk menjadi kendala petugas dalam memasang parka parkir.
"Sebulan ini hujan terus, jadi kami kesulitan buat marka, tapi sebagian sudah jadi tapi sebagian lain belum," kata Adji.
Diketahui sebelumnya bahu Jalan Gajah Mada dan bahu Jalan Hayam Wuruk dilarang parkir. Namun per 31 Januari ini jalan tersebut diperbolehkan untuk parkir.
• VIDEO Breaking News: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Karena Kasus KDRT
Meski demikian mobil yang boleh diparkir mengikuti aturan berplat ganjil genap.
Dimana mobil berplat genap hanya boleh parkir di tanggal genap dan berplat ganjil di tanggal ganjil. Adapun parkir ganjil genap diberlakukan pukul 06:00 - 10:00 dan 16:00 - 21:00
Disebutkan bahwa pelanggar akan diderek dan kena denda Rp500 ribu.