Tarif Tol

DAFTAR Tarif Baru Ruas Tol Dalam Kota, Golongan IV dan V Turun

Ruas tol dalkot atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.

TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota, melakukan penyesuaian tarif mulai Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB. 

Andriani, pengemudi Daihatsu Xenia, menyesalkan kenaikan tarif tidak diimbangi pelayanan kepada pengguna jalan.

Ia menilai pelayanan transaksi di gerbang tol harus diberikan solusi saat pengendara kehabisan saldo.

“Terkadang masih ada gerbang tol yang tidak menyediakan isi saldo. Itu membuat kita kerepotan."

Hujan Sebentar Genangan di Mana-mana, Ketua Komisi D DPRD Nilai Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Banjir

"Naik tarif boleh saja, pelayanan juga perlu diperbaiki,” ucap Andriani.

Sedangkan Aceng, pengemudi truk empat gandar yang termasuk dalam kendaraan golongan IV, mendukung penyesuaian tarif yang sudah diberlakukan.

Aceng menilai tarif golongan IV yang turun dari Rp 19.000 menjadi Rp 17.000 cukup meringankan.

Dianggap Kurang Tampil, Maruf Amin: Kalau Wakil Presiden Menonjol Nanti Ada Matahari Kembar

“Tapi kalau kami dari truk berharap supaya petugas patroli Jasa Marga atau dari kepolisian PJR ditambah."

"Karena sekarang banyak penodong-penodong di jalan tol,” pintanya. (Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved