Tarif Tol

DAFTAR Tarif Baru Ruas Tol Dalam Kota, Golongan IV dan V Turun

Ruas tol dalkot atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.

TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota, melakukan penyesuaian tarif mulai Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB. 

- Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000

- Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000

- Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000

Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit

- Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000

- Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000

- Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000

- Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000

- Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000.

Beragam tanggapan pengguna jalan tol dicetuskan menyusul kenaikan tarif Tol Dalam Kota Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit.

Saat Tribunnews menanyakan kepada para pengemudi mulai dari golongan I hingga golongan V, sebagian menanggapi positif, ada juga yang mengeluh.

Raymond, pengendara Toyota Fortuner yang masuk klasifikasi kendaraan golongan I, tidak keberatan tarif tol naik dua tahun sekali sesuai aturan Kementerian PUPR.

LUAR Biasa! Cristiano Ronaldo Jadi Orang Pertama yang Punya 200 Juta Pengikut di Instagram

Namun menurutnya, kondisi jalan tol mesti lebih diperhatikan dan perlunya penambahan rambu-rambu jalan.

“Jalan tol masih banyak rusak, lubang, bergelombang, begitu saja dari dulu, penerangan kurang."

"Tapi selebihnya transaksi tapping oke, bagus,” tutur Raymond.

SEWA Kamar di Gang Royal Rp 30 Ribu, Ada Tisu yang Dinamai Sesuai Catatan Transaksi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved