Pelayanan Publik

Dipasok 106 Ribu Blangko e-KTP, Disdukcapi Kota Bekasi Memrioritaskan Warga yang Lama Pakai Suket

Disdukcapil Kota Bekasi mendapatkan suplai blangko sebanyak 106.000 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. Korupsi e-KTP membuat pelayanan publik terganggu dan bertahun-tahun warga tidak memiliki KTP. Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto salami terdakwa mantan Dirut PLN, Sofyan Basir saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019) 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mendapatkan pasokan berupa blangko sebanyak 106.000 buah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada awal tahun 2020 ini.

Akan tetapi, blangko itu dikhususkan hanya untuk membayar utang atau pencetakan bagi warga yang lama tak memiliki e-KTP selama menahun, sebelumnya.

"Hingga tahun 2019 itu kita ada 'hutang' 106 ribu yang belum dicetak KTP Elektronik (e-KTP) karena habis blangko. Maka suplai itu dikhususkan buat itu," kata Kepala Disdukcapi Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat kepada Wartakotalive.com, pada Kamis (30/1/2020).

Kronologi Cerita Lengkap Petugas Kepolisian Baku Tembak dengan Sindikat Narkoba Tewaskan Tiga Pelaku

Taufiq menuturkan pihaknya tengah bekerja melakukan percepatan pencetakan bagi mereka yang belum mengantongi e-KTP.

"Data kita hingga 2019 ada 106 ribu belum punya e-KTP karena habis kan blangkonya. Maka kita percepat itu, agar warga tidak lagi terus pegang Surat Keterangan (Suket)," ungkap Taufiq.

Pemkot Bekasi, sambung Taufik, meminta secara khusus jumlah blangko yang cukup banyak yakni 106 ribu blangko agar bisa melunasi 'hutang' bagi warga yang tak kunjung mendapatkan e-KTP.

"Permintaan kami dikabulkan, tapi ada arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri ditargetkan pencetakan e-KTP rampung pada Februari tahun ini," jelas dia.

Oleh karena itu, Taufiq menerangkan bagi warga yang mengurus pencetakan e-KTP tahun 2020 tidak bisa langsung jadi.

Kecuali, mereka yang korban banjir dan baru melakukan perekaman atau buat e-KTP.

"Kalau tahun 2020 ini yang mau urus ubah alamat atau ganti e-KTP karena rusak tidak bisa langsung jadi. Kita tahun ini prioritas bayar 'hutang' itu dulu, pengeculian korban banjir dan yang baru rekam e-KTP," papar dia.

Seorang warga Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Suparno mengaku sejak tahun lalu hanya memegang surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik.

Penemuan Seekor Ayam Berkaki Empat Memicu Kehebohan karena Dianggap Sebagai Ayam Ajaib

Soalnya, ketika mengurus di kecamatan tak tersedia blanko.

"Gara-gara dompet kecopetan ngurus lagi, dapatnya malah suket," kata Suparno.

Hal yang sama juga dialami seroang Panji warga Pondok Gede yang sudah 4 tahun menggunakan suket.

"Sudah 4 tahun pakai suket, tiap ditanya ke kecamatan blangko habis. Katanya dikabarin belum dapat kabar lagi," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved