Berita Video

VIDEO: Luthfi Pembawa Bendera Saat Rusuh Dituntut 4 Bulan Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum

Andri menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan didakwa pasal 218 KUHP.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Luthfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

Dede Luthfi Alfiandi (20) dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Lutfi terbukti melanggar pasal 218 KUHP.

Hal itu disampaikan oleh JPU Andri dalam agenda tuntutan yang di bacakan di ruang sidang Kusumaadmadja III di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andri menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan didakwa pasal 218 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan dengan ketentuan selama di penjara akan di kurangi seluruhnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan antara lain switer berwarna abu-abu, bendera merah putih, celana abu-abu dan akan dikembalikan ke terdakwa Lutfi.

Selain itu ada beberapa petimbangan yang disampaikan oleh JPU terhadap terdakwa Lutfi, dimana hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan berbuatan terdakwa, dan hal-hal yang meringankan dalam persidangan telah menyesali perbuatannya," ucapnya. (JOS)

KAPOLRI Jenderal Idham Azis meminta oknum polisi yang diduga menganiaya Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demonstrasi pelajar STM, ditindak tegas.

Idham Azis mendorong Kadiv Propam Polri Irjen Ignatius Sigit Widiatmono menelisik keterangan dari Luthfi.

"Nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam."

Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas Pakai Kantor Virtual, Pemprov DKI Baru Bayar Kontrak 75 Persen

"Tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu, kalau benar saya sudah minta ditindak tegas," katanya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Sebaliknya, Idham Azis juga mengingatkan apabila keterangan yang diberikan Luthfi ternyata tidak benar.

Eks Kabareskrim itu menyatakan, ucapan tersebut bisa menjadi fitnah kepada institusi Polri.

DAFTAR Penasihat Ahli Kapolri, Ada Eks Ketua KPK, Pengamat Bilang Agar Terhindar dari Kriminalisasi

"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah."

"Jadi bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan (Luthfi), sehingga kita harus hati-hati dan waspada," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved