Breking News
Siang Ini, Sidang Tuntutan Dede Luthfi Alfiandi Pembawa Bendera di Aksi Mahasiswa DPR
Dede Luthfi Alfiandi (20) pemuda viral bawa bendera di demo DPR RI akan menjalani sidang tuntutan yang akan digelar Rabu (29/1)
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
Lutfi Pemuda yang Viral Bawa Bendera di Demo DPR Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Hari ini Rabu (29/1/2020) jadwal sidang tuntutan Luthfi Alfiandi pemuda pembawa bendera merah putih di aksi mahasiswa.
Dede Luthfi Alfiandi (20) pemuda viral bawa bendera di demo DPR RI akan menjalani sidang tuntutan yang akan digelar Rabu (29/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direncanakan sidang tuntutan itu akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Hal ini sesuai dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Luthfi Alfiandi Mengaku Disetrum Polisi, Kapolri Bilang Bisa Jadi Bumerang
• Pembawa Bendera Saat Aksi Mahasiswa, Luthfi Alfiandi Menangis dan Cium Sang Ibu
Kuasa hukum terdakwa, Sutra Dewi membenarkan mengenai agenda tersebut.
Kendati demikian tak ada persiapan khusus dari penasehat hukum dalam menjalani sidang tuntutan Lutfi ini.
"Jam siang menjelang sore mulainya," ksalahata satu kuasa hukumnya, Sutra Dewi, Rabu (29/1/2020).
Sebagai kuasa hukum, Dewi sapaannya berharap jika JPU dapat melihat fakta-fakta persidangan, dan dapat menuntut bebas Lutfi.
"Tentunya kami berharap tuntutan untuk Lutfi bebas ya," ujarnya.
Seperti diketahui jika fakta persidangan Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas yang sah atau melanggar pasal 212 jo 214 KUHP.
Hal ini karena keterlibatannya di demo DPR RI pada waktu itu.
Dalam dakwaan terdakwa yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Syahputera, pada aksi September lalu Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat.
Lutfi dan massa lainnya malah menghiraukan peringatan aparat bahkan rusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar 170 KUHP.
Bawa Bendera
Seperti diketahui jika Lutfi viral dalam sebuah yang tengah memegang bendera merah putih, banyak narasi yang menerangkan jika ia tengah menyelamatkan bendera tersebut.
Namun dalam fakta persidangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa, justru Lutfi menyampaikan jika bendera tersebut ia bawa dari rumahnya ke lokasi demo.
Bahkan Lutfi mengakui jika ia sudah 2 kali mengikuti demo pada Bulan September itu.
Dalam kesempatan itu Luthfi menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Bintang AL, jika dirinya membawa bendera merah putih itu dari rumahnya di Jakarta Utara.
• Pembawa Bendera Saat Aksi Mahasiswa, Luthfi Alfiandi Menangis dan Cium Sang Ibu
Luthfi menyebut jika fotonya viral setelah mengikuti demo di belakang gedung DPR pada Senin (30/9). Namun dirinya juga mengakui jika dirinya ikut demo selama dua kali yaitu pada Rabu (25/9) dan Senin (30/9).
"Bendera saya bawa dari rumah. Bendera itu punya saya," kata Lutfi menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Senin (20/1/2020).
Dalam kesempatan itu Luthfi menyampaikan jika dirinya mengikuti aksi demo pada 30 September 2019 atas informasi media sosial akan adanya aksi demo di belakang Gedung DPR RI Senayan.
Atas informasi itu, Bembeng rekan Luthfi mengajaknya untuk ikut dalam demo tersebut, saat berangkat ia pun mengenakan celana abu-abu SMK miliknya serta jaket berwarna abu-abu berkaos merah, Lutfhi mendatangi rumah rekannya dan berangkat pada pukul 14.00 WIB.
Mejelis Hakim juga memberikan pertanyaan alasan Luthfi mengenakan celana abu-abu SMK miliknya itu, padahal ia sudah tidak sekolah sejak tahun 2017. Lutfhi pun menjawab jika celana itu memang sengaja ia pakai.
"Sengaja emang mengunakan celana itu, sehari hari sudah pakai celana sekolah, tidak sempat ganti," kata Lutfi dihadapan Majelis Hakim.
Tak hanya itu, Mejelis Hakim Bintang AL juga menyampaikan apa pikiran Luthfi ikut serta dalam aksi demo, dan membawa bendera dalam aksi demo tersebut hingga akhirnya fotonya viral di media sosial.
"Saya bawa bendera sebagai bentuk warga negara indonesia. Saat itu Bendera saya bentangkan didepan saya, lalu kena gas air mata, saya balikin ke belakang, tidak diselamatkan tapi, saya bawa bendera dari rumah," katanya.
Lutfi mengaku saat ia tiba di belakang Gedung DPR RI Senayan sudah dalam kondisi ricuh, namun ia membantah melakukan pelembaran batu. Majelis Hakim pun menyinggung apakah Luthfi mengerti persoalan aksi demo tersebut.
"Saya tidak mengerti yang mulia. Yang saya tahu penolakan RUU KUHP," ucapnya.
Distrum Petugas
Didepan Majelis Hakim Bintang AL, Lutfhi pemuda yang viral membawa bendera saat demo di DPR mengaku mendapatkan perlakukan tak menyenangkan oleh pihak kepolisian.
Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1). Luthfi mengaku di strum petugas kepolisian Jakarta Barat usai dirinya ditangkap.
"Saya sempat di siksa di strum, di Polres, saya juga di pukul saat BAP," kata Luthfi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Lutfhi menceritakan jika dirinya diamankan pada Senin (30/1) usai dirinya mengikuti demo di DPR RI Senayan. Ketika hendak pulang beberapa jalan telah di blokade. Ia yang saat itu bersama rekannya Bembeng berboncengan dengan sepeda motor.
Karena beberapa jalan di blokade, ia dan beberapa pengendara dialihkan melintas Polres Metro Jakarta Barat, disana ada beberapa polisi berpakaian preman melakukan penyisiran, ia pun akhirnya diamankan.
"Sekitar pukul 18.30 WIB sebelum maghrib saya sudah jalan pulang, saat itu jalan sudah padat, di blokir. Saya di bonceng teman saya, tapi saya yang ditangkap, teman saya tidak karena pakai helm gojek," katanya.
Tak hanya itu, Luthfi juga menyampaikan jika saat BAP Polisi tidak ada pengacara yang mendampingi dirinya, bahkan saat ia di limpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dibantah Polisi
Polres Metro Jakarta Barat membantah ada kekerasan saat memeriksa terdakwa demo pelajar STM yang rusuh September 2019 lalu Lutfi Alfiandi. Mereka menantang Lutfi untuk memberikan bukti yang konkret atas tuduhan tersebut.
"Gak mungkin ada penyiksaan itu, kita polisi modern, dia ngaku memang karena terbukti saat kita tunjukan video pelemparan batu kepada aparat saat aksi demonstrasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dikonfirmasi Selasa (21/1/2020).
"Jadi itu petunjuk kami amankan dia, bukan karena disetrum, tuduhan dia gak benerlah," lanjut Arsya.
Apalagi kata Arsya, pihaknya hanya melanjutkan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi Lutfi memang kita yang tangkap, tapi kita kasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah dari situ keterangannya juga sama dengan yang di BAP awal. Jadi kalau dia mau rubah kan bisa aja dia rubah disana, tapi kan enggak," jelas Arsya.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan seluruhnya proses hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Arsya menyerahkan hakim untuk menimbang tuduhan Lutfi dari barang bukti yang ada.
"Tinggal nanti hakim kan bisa melihat alat bukti lainnya, dari saksi penangkap, dari bukti petunjuk, enggak harus keterangan tersangka. Dia kan emang punya hak mau bicara apa aja boleh-boleh saja.
Arsya juga menantang Lutfi bisa membuktikan tuduhannya. Sebab kata Arsya pemeriksaan polisi bukan hanya berdasarkan keterangan Lutfi tapi juga dari saksi lain dan CCTV.
"Karena kami sudah simpan petunjuk saksi, petunjuk yang lain, CCTV dan ada juga rekomendasi yang lain," ujarnya. (JOS)
