Breking News
Siang Ini, Sidang Tuntutan Dede Luthfi Alfiandi Pembawa Bendera di Aksi Mahasiswa DPR
Dede Luthfi Alfiandi (20) pemuda viral bawa bendera di demo DPR RI akan menjalani sidang tuntutan yang akan digelar Rabu (29/1)
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
Distrum Petugas
Didepan Majelis Hakim Bintang AL, Lutfhi pemuda yang viral membawa bendera saat demo di DPR mengaku mendapatkan perlakukan tak menyenangkan oleh pihak kepolisian.
Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1). Luthfi mengaku di strum petugas kepolisian Jakarta Barat usai dirinya ditangkap.
"Saya sempat di siksa di strum, di Polres, saya juga di pukul saat BAP," kata Luthfi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Lutfhi menceritakan jika dirinya diamankan pada Senin (30/1) usai dirinya mengikuti demo di DPR RI Senayan. Ketika hendak pulang beberapa jalan telah di blokade. Ia yang saat itu bersama rekannya Bembeng berboncengan dengan sepeda motor.
Karena beberapa jalan di blokade, ia dan beberapa pengendara dialihkan melintas Polres Metro Jakarta Barat, disana ada beberapa polisi berpakaian preman melakukan penyisiran, ia pun akhirnya diamankan.
"Sekitar pukul 18.30 WIB sebelum maghrib saya sudah jalan pulang, saat itu jalan sudah padat, di blokir. Saya di bonceng teman saya, tapi saya yang ditangkap, teman saya tidak karena pakai helm gojek," katanya.
Tak hanya itu, Luthfi juga menyampaikan jika saat BAP Polisi tidak ada pengacara yang mendampingi dirinya, bahkan saat ia di limpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dibantah Polisi
Polres Metro Jakarta Barat membantah ada kekerasan saat memeriksa terdakwa demo pelajar STM yang rusuh September 2019 lalu Lutfi Alfiandi. Mereka menantang Lutfi untuk memberikan bukti yang konkret atas tuduhan tersebut.
"Gak mungkin ada penyiksaan itu, kita polisi modern, dia ngaku memang karena terbukti saat kita tunjukan video pelemparan batu kepada aparat saat aksi demonstrasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dikonfirmasi Selasa (21/1/2020).
"Jadi itu petunjuk kami amankan dia, bukan karena disetrum, tuduhan dia gak benerlah," lanjut Arsya.
Apalagi kata Arsya, pihaknya hanya melanjutkan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi Lutfi memang kita yang tangkap, tapi kita kasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah dari situ keterangannya juga sama dengan yang di BAP awal. Jadi kalau dia mau rubah kan bisa aja dia rubah disana, tapi kan enggak," jelas Arsya.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan seluruhnya proses hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Arsya menyerahkan hakim untuk menimbang tuduhan Lutfi dari barang bukti yang ada.
