Breking News
Siang Ini, Sidang Tuntutan Dede Luthfi Alfiandi Pembawa Bendera di Aksi Mahasiswa DPR
Dede Luthfi Alfiandi (20) pemuda viral bawa bendera di demo DPR RI akan menjalani sidang tuntutan yang akan digelar Rabu (29/1)
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
Lutfi Pemuda yang Viral Bawa Bendera di Demo DPR Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Hari ini Rabu (29/1/2020) jadwal sidang tuntutan Luthfi Alfiandi pemuda pembawa bendera merah putih di aksi mahasiswa.
Dede Luthfi Alfiandi (20) pemuda viral bawa bendera di demo DPR RI akan menjalani sidang tuntutan yang akan digelar Rabu (29/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direncanakan sidang tuntutan itu akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Hal ini sesuai dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Luthfi Alfiandi Mengaku Disetrum Polisi, Kapolri Bilang Bisa Jadi Bumerang
• Pembawa Bendera Saat Aksi Mahasiswa, Luthfi Alfiandi Menangis dan Cium Sang Ibu
Kuasa hukum terdakwa, Sutra Dewi membenarkan mengenai agenda tersebut.
Kendati demikian tak ada persiapan khusus dari penasehat hukum dalam menjalani sidang tuntutan Lutfi ini.
"Jam siang menjelang sore mulainya," ksalahata satu kuasa hukumnya, Sutra Dewi, Rabu (29/1/2020).
Sebagai kuasa hukum, Dewi sapaannya berharap jika JPU dapat melihat fakta-fakta persidangan, dan dapat menuntut bebas Lutfi.
"Tentunya kami berharap tuntutan untuk Lutfi bebas ya," ujarnya.
Seperti diketahui jika fakta persidangan Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas yang sah atau melanggar pasal 212 jo 214 KUHP.
Hal ini karena keterlibatannya di demo DPR RI pada waktu itu.
Dalam dakwaan terdakwa yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Syahputera, pada aksi September lalu Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat.
Lutfi dan massa lainnya malah menghiraukan peringatan aparat bahkan rusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar 170 KUHP.
