Dirut Tranjakarta Dicopot
Fraksi PSI Menilai Terpidana Jadi Dirut Transjakarta Suatu Kemunduran BUMD
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harusnya jeli dalam menyeleksi kandidat direksi sebelum dilantik
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Agung Wicaksono mundur selaku Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Dia kemudian digantikan oleh Donny Andy S Saragih, Wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Terlepas dari alasan pribadi yang disampaikannya, pengunduran diri Agung menambah daftar penjang pejabat DKI yang mundur di era Gubernur Anies Baswedan.
Berikut Daftar Pejabat yang mundur di Era Anies Baswedan.
1. Dirut Transjakarta, Agung Wicaksono
Agung Wicaksono diangkat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta pada 29 Oktober 2018.
• Dirut Transjakarta Agung Wicaksono Mengundurkan Diri, Ini Alasan Mundur dan Isi Surat Pamitnya
Agung sebelumnya merupakan Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT Mass Rapid Transit (MRT). Penunjukkan itu sekaligus menggantikan Budi Kaliwono yang dicopot dari jabatan Dirut Transjakarta.
Dalam surat pamitnya ia menulis alasan mengunduran diri, antara lain sebagai berikut.
Terima kasih Gubernur DKI Jakarta Bapak Integrasi Transportasi Anies Rasyid Baswedan, telah mengijinkan saya mengundurkan diri karena alasan pribadi untuk kebutuhan keluarga saya.
2. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), DKI Edy Junaedi
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (31/10/2019). "Per tanggal 31 semalam dia mengundurkan diri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Chaidir menuturkan, Edy mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Chaidir menyatakan tidak ada yang menekan Edy untuk mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri ini terjadi setelah heboh anggaran Rp 5 miliar untuk influencer.
Meski demikian, Chaidir membantah pengunduran diri Edy berkaitan dengan kasus anggaran Rp 5 miliar untuk membayar influencer dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.