Bajing Loncat

Polisi Ringkus Dua Bajing Loncat Asal Cilincing yang Viral di Medsos, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi Ringkus Dua Bajing Loncat Asal Cilincing yang Viral di Medsos. Dua bajilo itu Terancam 9 Tahun Penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers mengungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020). 

Martua menceritakan, aksi keempat bajilo itu sebenarnya terjadi pada 17 Juli 2018 sekira pukul 14.30 WIB. Namun aksi tersebut baru diketahui pada 23 Agustus 2018, seusai viral di media sosial Instagram.

Awalnya keempat pelaku mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan. Saat lalu lintas tersendat lantaran lampu merah, mereka kemudian mendekati bagian belakang bak truk untuk mencuri potongan besi yang dibawa.

Baca: Aher Batal Jadi Caleg DPR karena Dapat Tugas Khusus dari PKS, Bakal Jadi Wakil Gubernur DKI?

“Tersangka ES bertugas mengambil potongan besi dengan langsung memanjat bak truk yang ditutupi terpal tersebut. Setelah mengambil dua potong besi, ES menyerahkannya kepada GP yang mengendarai motor untuk memboncengnya,” jelas Martua.

Dua tersangka lainnya, FAS dan MIN, bertugas memantau situasi di sekitar lokasi selama beraksi. Dalam kesempatan itu, keempatnya hanya mendapatkan dua potong besi bekas seberat 34 kilogram.

“Potongan besi itu kemudian mereka jual ke lapak besi tua yang berada di daerah Semper, dibeli dengan harga Rp 180 ribu. Hasilnya mereka bagi empat,” ungkap Martua.

Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku berupa dua unit sepeda motor serta STNK, dan dua buah helm. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved