Tilang Elektronik
Mulai 1 Februari 2020 Tilang Motor dengan Kamera ETLE Diterapkan
Mulai 1 Februari 2020 tilang dengan kamera pemantau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada sepeda motor akan diterapkan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan tilang dengan kamera pemantau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada sepeda motor mulai 1 Februari 2020.
Sebelumnya penilangan dengan kamera ETLE ini baru diterapkan ke pengendara mobil.
Sebanyak 12 kamera ETLE dipasang di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin hingga ke simpang Jalan Gajah Mada pada April 2019 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memastikan kebijakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), untuk pengendara roda dua atau sepeda motor, akan diterapkan mulai 1 Februari 2020 mendatang.
• Guna Hindari Sanksi Tilang Elektronik, Dishub DKI Buat Stiker Khusus Kendaraan Listrik
• Mulai 1 Februari, Sepeda Motor Juga Bakal Kena Tilang Elektronik, di Sini Lokasinya
"Mulai 1 Februari 2020, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengendara sepeda motor. lni akan kita laksanakan di beberapa jalur yang di situ ada kamera E-TLE," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).
Sasaran penindakan, kata Yusuf, ada tiga pelanggaran.
Pertama, pemotor yang melanggar rambu lalu lintas, kedua pelanggaran marka jalan dan ketiga pemotor dan pembonceng yang tidak menggunakan helm.
Menurut Yusuf, untuk saat ini penerapan masih diuji coba dan disosialisasikan. Artinya, pengendara yang melanggar masih diingatkan.
• Tilang Elektronik Disiapkan Untuk Pengemudi Melebihi Batas Kecepatan di Tol Layang Japek 60 Km/Jam
Sebanyak 12 kamera ETLE dipasang di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin hingga keJalan Gajah Mada, sejak April 2019 lalu.
Sebanyak 12 kamera inilah yang akan menerapkan tilang ETLE ke pengendara sepeda motor.
"Pelanggaran ini kita fokuskan di sana karena salah satu penyebab kemacetan ialah penyerobotan ini. Kegiatan 1 Februari sudah kita lakukan penindakan," ungkapnya.
Yusuf menyebut, sistem kamera E-TLE untuk pelanggar motor sama seperti mobil.
Jadi fitur kamera yang sudah ada hanya ditingkatkan lagi sehingga tidak hanya menangkap gambar pelanggar mobil tapi juga motor.
• Kamera Tilang Elektronik Segera Dipasang di Tol Dalam Kota
"Jadi plat nomor yang sudah tersorot di kamera ini datanya ada, dan akan kita beritahukan ke pelanggar bahwa pada tanggal tersebut sudah melakukan pelanggaran," tandasnya.
Berikut ini cara pembayaran denda tilang ETLE:
1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual.
• Penerapan Tilang Elektronik di Tol Jabotabek Tertunda, Ini Alasannya