Tilang Elektronik

Mulai 1 Februari 2020 Tilang Motor dengan Kamera ETLE Diterapkan

Mulai 1 Februari 2020 tilang dengan kamera pemantau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada sepeda motor akan diterapkan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1/2020). 

Cara pertama, yaitu online melalui situs www. ETLE-PMJ.info

Cara kedua, dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu.

Rinciannya: Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Perluasan Tilang Elektronik di Jakarta, Mulai Berlaku Oktober 2019

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved