Tilang Elektronik
Mulai 1 Februari 2020 Tilang Motor dengan Kamera ETLE Diterapkan
Mulai 1 Februari 2020 tilang dengan kamera pemantau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada sepeda motor akan diterapkan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Cara pertama, yaitu online melalui situs www. ETLE-PMJ.info
Cara kedua, dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Adapun posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu.
Rinciannya: Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk konfirmasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
• Perluasan Tilang Elektronik di Jakarta, Mulai Berlaku Oktober 2019
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar. (bum)