Kapolrestro Tangerang Kota Imbau Masyarakat Tidak Termakan Hasutan Organisasi Tak Jelas

Kita dampingi, tapi terlepas dari itu kita coba dalami nanti beberapa profil yang ada di spanduk itu,” kata Sugenag Hariyadi

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pencopotan spanduk King of the King oleh Polres Metro Tangerang Kota karena dianggap meresahkan warga sekitar, Senin (27/1/2020). 

Terdapat juga beberapa foto warga yang belum diketahui identitasnya yang dianggap warga sekitar sebagai pemimpin kelompok tersebut berikut nomor teleponnya.

“KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR DONY PEDRO,” tulisan paling atas di spanduk tersebut, Senin (27/1/2020).

Dalam badan spanduk itu juga jelas tertulis kalau organisasi tersebut dapat melunasi utang negara sampai pertengahan tahun 2020.

“Pada tanggal 25 November 2019 S/D 30 Maret 2020 UNTUK MELUNASI SELURUH HUTANG HUTANG NEGARA,” tulisan di spanduk itu.

Lebih mencengangkannya lagi, imbauan paling bawah spanduk yang meresahkan warga itu bertuliskan tidak ada yang boleh melepaskan spanduk.

Kecuali raja yang berkuasa di dunia, dan atas perintah Presiden Indonesia, Joko Widodo.
“LEMBAGA NEGARA YANG MAU MENURUNKAN BALIHO HARUS ATAS PERINTAH PRESIDEN PBB, UBS, MI, PRESIDEN RI Ir JOKO WI­DODO,” tertulis di spanduk itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved