OTT KPK
18 Hari Berlalu, KPK dan Polisi Belum Temukan Harun Masiku Meski Sudah Dicari ke Berbagai Daerah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Kejanggalan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku dimulai dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.
• OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes
Dua hari kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Komisi anti-korupsi mencokok Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya.
Pada 9 Januari 2020, KPK lalu menetapkan Wahyu, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, sebagai tersangka.
• TAWURAN Warga Kebon Kacang Vs Kampung Bali Tewaskan 1 Pemuda, Berawal dari Saling Ejek di Medsos
Pernyataan Imigrasi yang menyebut Harun Masiku masih di Singapura, dibantah oleh istri kedua Harun Masiku, Hildawati Jamrin.
Ia mengatakan suaminya telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari, atau tepatnya satu hari sebelum OTT.
Pada 16 Januari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin mengukukuhkan keberadaan Harun Masiku di Singapura.
• Komplotan Penodong Driver Ojol di Warung Makan Belum Ditangkap, Foto yang Beredar di Medsos Hoaks
Politikus PDIP itu menyatakan Harun Masiku masih berada di Negeri Singa sejak 6 Januari.
Bukti telah kembalinya Harun Masiku pada 7 Januari ke Indonesia, diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku berada di Singapura.
• MAHFUD MD Sebut Industri Hukum Makin Marak, Kasus Perdata Dibelokkan Jadi Pidana
Namun, pada Rabu (22/1/2020), Ditjen Imigrasi mengakui Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.
Ali mengatakan saat ini KPK memilih menunggu proses pendalaman yang dilakukan Imigrasi.
• Udara Dingin Bikin Begal Bokong Bergairah, Barangnya Bangun Sebelum Beraksi
Dari pendalaman ini akan diketahui faktor yang membuat Imigrasi terlambat menginformasikan kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
"Dari Dirjen Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus."
"Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana," kata Ali.
• Dewan Pengawas Ungkap TVRI Diprotes Publik karena Siarkan Discovery Channel Saat Banjir Awal 2020
Ali menuturkan, KPK tidak merasa dibohongi oleh Imigrasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
Ia menyatakan hal tersebut mengingat hubungan baik antara KPK dan Ditjen Imigrasi.
Apalagi, kata Ali, informasi dari Imigrasi bukan satu-satunya informasi yang diterima KPK mengenai keberadaan Harun Masiku.
• Kritik Pencitraan Ketua KPK, BW: Yang Perlu Kau Goreng Hingga Hangus Adalah Koruptor, Bukan Nasi!
"Kami tidak memandangnya sampai ke sana (dibohongi Imigrasi)."
"Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Imigrasi, maka informasinya tentu kami terima."
"Informasinya kami terima sebagai salah satu informasi. Itu yang terpenting," ucap Ali.
• Fokus ke Piala Dunia U-20, PSSI Isyaratkan Tak Gelar Turnamen Piala Presiden Tahun Ini
Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan."
"Terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun."
• MENKES Bilang Tak Punya Solusi Soal BPJS Kesehatan, PDIP: Masa Belum-belum Udah Lempar Handuk?
"Dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Ali mengakui pihaknya telah beberapa kali menerapkan Pasal 21 terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan maupun penuntutan.
Namun, ia mengatakan perlu kajian lebih mendalam untuk menerapkan pasal tersebut terkait Harun Masiku.
"Bagaimanapun jika penerapan pasal-pasal, kita taat aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup ketika akan menetapkan tersangkanya," jelas Ali. (Ilham Rian Pratama)