Imlek
Sejarah Imlek Larangan Soeharto Hingga Gus Dur Keluarkan Keppres untuk Merayakan Tahun Baru China
Peringatan terhadap tahun baru China yang jatuh pada 25 Januari 2020 ini memiliki sejarah yang panjang di Indonesia.
Perayaan Imlek akan segera kembali digelar tahun ini.
Peringatan terhadap tahun baru China yang jatuh pada 25 Januari 2020 ini memiliki sejarah yang panjang di Indonesia.
Pasang surut perayaan tahun baru Imlek terjadi dari masa ke masa.
Menilik sejarah, perayaan tahun baru Imlek secara ramai sempat dilarang pada era Soeharto.
Melansir Harian Kompas, 8 Februari 2005, ada 21 peraturan perundangan yang diterapkan Presiden Soeharto terkait warga keturunan Tionghoa tidak lama setelah ia memperoleh Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret.
• Gambar Bergerak Ucapan Imlek 2020 yang Bisa Dibagikan di WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter
Inpres Nomor 14 Tahun 1967 Saat itu, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China.
Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.
Adapun isi dari Inpres ini di antaranya adalah pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.
Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.
Saat itulah, aktivitas masyarakat Tionghoa, termasuk dalam perayaan tahun baru Imlek menjadi dibatasi. Selama berlakunya Instruksi Presiden tersebut, Imlek terlarang dirayakan di depan publik.
• Belasan Barongsai dan Atraksi Seni Budaya Daerah Disiapkan Saat Perayaan Cap Go Meh di Bekasi
Seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk tahun baru Imlek, Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka.
Barongsai dan liang liong pun dilarang dipertunjukkan di publik.
Selain itu, huruf-huruf atau lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.
Dalam 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto, aktivitas perayaan sembunyi-sembunyi ini tetap berjalan.
Berdasarkan 21 peraturan perundangan yang berlaku saat itu, istilah "Tionghoa" lalu berganti menjadi "China".