RJ Lino Diperiksa KPK Hampir 12 Jam dan Ternyata Belum Juga Ditahan, Pulang Gunakan Taksi Online

RJ Lino Diperiksa KPK Hampir 12 Jam dan Ternyata Belum Juga Ditahan, Pulang Gunakan Taksi Online

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memberi keterangan kepada wartawan sebelum diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020). 

Alex memastikan setelah mendapat hasil penghitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan.

"Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," tutur Alex.

Terkait Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Mantan Atlet Kayak Khawatir Diberhentikan

Untuk itu, Alex menyatakan KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Meskipun, Pasal 40 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

Yang, penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Alex menjelaskan, aturan itu menggunakan frasa 'dapat' yang jika ditafsirkan tidak harus digunakan.

Menurutnya, SP3 hanya dapat digunakan terhadap kasus korupsi yang alat buktinya tidak dapat diperoleh KPK.

"Saya yakin itu SP3. Tapi selama proses penyidikan masih jalan dan sekarang masih tahap penghitungan kerugian negara," jelas Alex.

Penghitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat, lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK.

KPK perlu mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM), yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa KPK Hampir 12 Jam, RJ Lino Klaim Kenaikan Aset Pelindo II", Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved