RJ Lino Diperiksa KPK Hampir 12 Jam dan Ternyata Belum Juga Ditahan, Pulang Gunakan Taksi Online

RJ Lino Diperiksa KPK Hampir 12 Jam dan Ternyata Belum Juga Ditahan, Pulang Gunakan Taksi Online

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memberi keterangan kepada wartawan sebelum diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020). 

Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

KPK menyebut penyidikan kasus ini mengalami kendala karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara.

Live Streaming Mola TV dan Prediksi Susunan Pemain Wolves vs Liverpool, Uji Julukan Penakluk Raksasa

Belakangan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

Siap Pakai Rompi

Saat tiba digedung KPK, RJ Lino mengatakan siap menghadapi pemeriksaan hari ini.

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," tutur RJ Lino sebelum memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Selain RJ Lino, KPK turut memanggil seorang saksi, yakni Paulus Kokok Parwoko selaku Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Ia akan diperiksa untuk RJ Lino.

Kasus ini merupakan salah satu pekerjaan rumah KPK.

Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung.

Dinkes DKI Ungkap Klinik Memiliki Izin Operasional Meski Mempekerjakan Dokter THT Asing Ilegal

Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.

Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini, lantaran RJ Lino dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex, Kamis (28/11/2019).

Alex menyatakan, seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa.

Saat ini, hanya penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi hambatan KPK dalam menuntaskan kasus yang telah ditangani sejak 2015 tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved