RJ Lino Diperiksa KPK Hampir 12 Jam dan Ternyata Belum Juga Ditahan, Pulang Gunakan Taksi Online

RJ Lino Diperiksa KPK Hampir 12 Jam dan Ternyata Belum Juga Ditahan, Pulang Gunakan Taksi Online

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memberi keterangan kepada wartawan sebelum diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020). 

Eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengklaim aset milik Pelindo II terus meningkat hampir tujuh kali lipat selama ia menjabat sebagai Direktur Utama Pelindo II.

"Saya cuma bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo, aset Pelindo II itu Rp 6,5 triliun, waktu saya berhenti aset Pelindo itu Rp 45 triliun, dalam 6,5 tahun. Saya bikin kaya perusahaan itu berapa kali," kata Lino di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).

Hal itu disampaikan Lino usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB pagi tadi.

BPK Mengaku Sudah Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino pada Tahun Lalu, kenapa KPK Bilang Belum?

Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo, Komisi III DPR Pertanyakan Kasus RJ Lino Mandek di KPK

Lino baru meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 21.40 WIB.

Lino tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Setelah meladeni pertanyaan para wartawan, Lino tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan taksi online yang ia pesan.

Lino enggan berkomentar soal materi pemeriksaan yang ia jalani. Namun, ia berharap pemeriksaan ini memperjelas statusnya dalam kasus ini.

"Saya terima kasih ya karena setelah menunggu empat tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya," kata Lino.

Saat ditanya soal kasus korupsi yang menjeratnya, Lino juga enggan menjawab.

Ini 5 Pejabat DKI yang Mundur dan Dicopot Era Gubernur Anies Baswedan, Termasuk Dirut Transjakarta

Ia justru mengulangi klaim aset Pelindo II yang meningkat selama periode kepemimpinannya.

"Sudah, saya enggak mau masuk teknis itu, sudah ya, terima kasih. Itu tadi ya, yang saya bilang tadi, saya masuk (asetnya) Rp 6,5 triliun, saya berhenti Rp 45 triliun itu bagaimana ceritanya? Cari waja di negeri ini ada yang begitu enggak? Enggak ada," kata Lino.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mebyebut Lino diperiksa untuk mengonfirmasi laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan terkair kasus pengadaan quay container crane (QCC).

"Saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan memeriksa tersangka pada hari ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).

Dirut Transjakarta Agung Wicaksono Mengundurkan Diri, Ini Alasan Mundur dan Isi Surat Pamitnya

Ali mengaku tidak bisa mengungkap nominal kerugian negara dari BPK dalam kasus tersebut karena proses penanganan perkara masih berjalan hingga saat ini.

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal China HDHM dalam pengadaan tiga unit QCC.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

KPK menyebut penyidikan kasus ini mengalami kendala karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara.

Live Streaming Mola TV dan Prediksi Susunan Pemain Wolves vs Liverpool, Uji Julukan Penakluk Raksasa

Belakangan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

Siap Pakai Rompi

Saat tiba digedung KPK, RJ Lino mengatakan siap menghadapi pemeriksaan hari ini.

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," tutur RJ Lino sebelum memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Selain RJ Lino, KPK turut memanggil seorang saksi, yakni Paulus Kokok Parwoko selaku Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Ia akan diperiksa untuk RJ Lino.

Kasus ini merupakan salah satu pekerjaan rumah KPK.

Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung.

Dinkes DKI Ungkap Klinik Memiliki Izin Operasional Meski Mempekerjakan Dokter THT Asing Ilegal

Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.

Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini, lantaran RJ Lino dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Alex, Kamis (28/11/2019).

Alex menyatakan, seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa.

Saat ini, hanya penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi hambatan KPK dalam menuntaskan kasus yang telah ditangani sejak 2015 tersebut.

Alex memastikan setelah mendapat hasil penghitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan.

"Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," tutur Alex.

Terkait Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Mantan Atlet Kayak Khawatir Diberhentikan

Untuk itu, Alex menyatakan KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Meskipun, Pasal 40 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

Yang, penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Alex menjelaskan, aturan itu menggunakan frasa 'dapat' yang jika ditafsirkan tidak harus digunakan.

Menurutnya, SP3 hanya dapat digunakan terhadap kasus korupsi yang alat buktinya tidak dapat diperoleh KPK.

"Saya yakin itu SP3. Tapi selama proses penyidikan masih jalan dan sekarang masih tahap penghitungan kerugian negara," jelas Alex.

Penghitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat, lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK.

KPK perlu mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM), yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa KPK Hampir 12 Jam, RJ Lino Klaim Kenaikan Aset Pelindo II", Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved