Kasus Korupsi

Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo, Komisi III DPR Pertanyakan Kasus RJ Lino 'Mandek' di KPK

Anggota DPR Benny K Harman, mempertanyakan beberapa kasus yang "mandek" di KPK, salah satunya kasus dugaan korupsi di PT Pelindo yang menjerat RJ Lino

KOMPAS.com/FABIANUS JANUARIUS KUWADO
Foto dokumentasi: Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015). 

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, mempertanyakan beberapa kasus yang "mandek" di KPK, salah satunya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Tbk, Richard Joost (RJ) Lino.

Menurut dia, jangan sekali-kali KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila buktinya belum lengkap.

"Ini persoalannya bukan soal RJ Lino atau siapa, ini soal pokok kita yang dari dulu kita permasalahkan soal SP3. Sejak KPK generasi pertama, jangan sekali-kali KPK menetapkan seorang tersangka apabila buktinya belum lengkap," kata Harman, dalam RDP Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Dia mengatakan, maksud KPK tidak boleh menerbitkan SP3 agar institusi tersebut tidak main-main menetapkan seorang menjadi tersangka.

Menurut dia, ketika seorang menjadi tersangka, tidak boleh lebih dari setahun, kasusnya harus dibawa ke pengadilan.

 BONGKAR Soal Habib Rizieq Shihab, Dubes Arab Saudi: Ada Negosiasi oleh Otoritas Indonesia-Saudi

 Ini Kesaksian Warga Soal Rumah Mewah di Kemanggisan yang Digerebek Polisi Jadi Markas Penipu Online

 AHOK Jadi Komisaris Utama, Ini Tiga Tantangan Berat Pertamina yang Perlu Dituntaskan

 Arab Saudi dan Indonesia Negosiasi Pemulangan Rizieq Shihab, Mahfud MD Tak Terlibat

"Ini dulu debat kami, Taufiqurahman Ruki (Plt KPK) menjelaskan kami tidak akan menetapkan tersangka apabila alat bukti belum lengkap," ujarnya.

Dia mengatakan, kalau alat buktinya saat itu belum lengkap, kenapa yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.

Karena itu dia meminta KPK untuk menjelaskan alasan kasus RJ Lino belum diproses hingga saat ini karena sudah lima tahun.

KPK ungkapkan belum tuntasnya kasus RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyebab belum tuntasnya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

 Fraksi PSI Singgung Soal Banyaknya Anggaran Sewa Barang, Pemkot Tangerang Selatan: Lebih Murah Sewa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penyebabnya adalah karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini belum selesai menghitung kerugian negara kasus tersebut.

"Kami kemarin menanyakan kira-kira kapan hasil audit kerugian negara itu selesai. Dijanjikan pertengahan tahun selesai oleh BPK, kalau itu sudah selesai, itu bisa kita limpahkan, karena itu yang jadi kendala," kata Marwata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Selain itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga menjelaskan, menurut aturan dari BPK ataupun BPKP, mereka baru mau menghitung jumlah kerugian negara ketika sudah ditentukan ada perbuatan melawan hukum.

 Seorang Pengusaha Travel Merasa Ditipu Pemuka Agama Terkait Dana Haji Senilai Rp 1,4 Miliar

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved