Kasus Korupsi
Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo, Komisi III DPR Pertanyakan Kasus RJ Lino 'Mandek' di KPK
Anggota DPR Benny K Harman, mempertanyakan beberapa kasus yang "mandek" di KPK, salah satunya kasus dugaan korupsi di PT Pelindo yang menjerat RJ Lino
Laode mengatakan, KPK sudah mendapatkan dua alat bukti dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus tersebut namun jaksa perlu menghitung kerugian negara terlebih dahulu sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
"Namun BPKP hampir satu tahun lebih, dua tahun, tidak mau hitung. Saya kurang tahu apa yang terjadi lalu kita putuskan untuk pindahkan ke BPK. Setelah kita pindah ke BPK, sampai hampir bertahun-tahun di sana namun selalu hanya untuk menghitung," ujarnya.
Dia menjelaskan, Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun lalu tidak juga direspons otoritas Cina karena MLA dengan otoritas China ini diperlukan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.
• Kapolda Papua Ungkap Sumber Dana KKB Papua, Dilakukan Tindakan Tegas untuk Kepala Kampung
Akhirnya menurut dia, KPK meminta ahli menghitung komponen satu dua tiga empat per komponen, setelah itu dibandingkan dengan harga di pasar dunia itu berapa.
"Jadi jangan anggap KPK itu tidak melakukan upaya maksimum, bahkan ada satu tim forensik kami pergi, pretelin itu semuanya ke tempat lain, akhirnya kami mendapat ahli," katanya. (Antaranews)