Kasus Korupsi

Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo, Komisi III DPR Pertanyakan Kasus RJ Lino 'Mandek' di KPK

Anggota DPR Benny K Harman, mempertanyakan beberapa kasus yang "mandek" di KPK, salah satunya kasus dugaan korupsi di PT Pelindo yang menjerat RJ Lino

KOMPAS.com/FABIANUS JANUARIUS KUWADO
Foto dokumentasi: Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015). 

Laode mengatakan, KPK sudah mendapatkan dua alat bukti dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus tersebut namun jaksa perlu menghitung kerugian negara terlebih dahulu sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Namun BPKP hampir satu tahun lebih, dua tahun, tidak mau hitung. Saya kurang tahu apa yang terjadi lalu kita putuskan untuk pindahkan ke BPK. Setelah kita pindah ke BPK, sampai hampir bertahun-tahun di sana namun selalu hanya untuk menghitung," ujarnya.

Dia menjelaskan, Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun lalu tidak juga direspons otoritas Cina karena MLA dengan otoritas China ini diperlukan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.

 Kapolda Papua Ungkap Sumber Dana KKB Papua, Dilakukan Tindakan Tegas untuk Kepala Kampung

Akhirnya menurut dia, KPK meminta ahli menghitung komponen satu dua tiga empat per komponen, setelah itu dibandingkan dengan harga di pasar dunia itu berapa.

"Jadi jangan anggap KPK itu tidak melakukan upaya maksimum, bahkan ada satu tim forensik kami pergi, pretelin itu semuanya ke tempat lain, akhirnya kami mendapat ahli," katanya. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved