Kasus Korupsi
Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo, Komisi III DPR Pertanyakan Kasus RJ Lino 'Mandek' di KPK
Anggota DPR Benny K Harman, mempertanyakan beberapa kasus yang "mandek" di KPK, salah satunya kasus dugaan korupsi di PT Pelindo yang menjerat RJ Lino
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, mempertanyakan beberapa kasus yang "mandek" di KPK, salah satunya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Tbk, Richard Joost (RJ) Lino.
Menurut dia, jangan sekali-kali KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila buktinya belum lengkap.
"Ini persoalannya bukan soal RJ Lino atau siapa, ini soal pokok kita yang dari dulu kita permasalahkan soal SP3. Sejak KPK generasi pertama, jangan sekali-kali KPK menetapkan seorang tersangka apabila buktinya belum lengkap," kata Harman, dalam RDP Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Dia mengatakan, maksud KPK tidak boleh menerbitkan SP3 agar institusi tersebut tidak main-main menetapkan seorang menjadi tersangka.
Menurut dia, ketika seorang menjadi tersangka, tidak boleh lebih dari setahun, kasusnya harus dibawa ke pengadilan.
• BONGKAR Soal Habib Rizieq Shihab, Dubes Arab Saudi: Ada Negosiasi oleh Otoritas Indonesia-Saudi
• Ini Kesaksian Warga Soal Rumah Mewah di Kemanggisan yang Digerebek Polisi Jadi Markas Penipu Online
• AHOK Jadi Komisaris Utama, Ini Tiga Tantangan Berat Pertamina yang Perlu Dituntaskan
• Arab Saudi dan Indonesia Negosiasi Pemulangan Rizieq Shihab, Mahfud MD Tak Terlibat
"Ini dulu debat kami, Taufiqurahman Ruki (Plt KPK) menjelaskan kami tidak akan menetapkan tersangka apabila alat bukti belum lengkap," ujarnya.
Dia mengatakan, kalau alat buktinya saat itu belum lengkap, kenapa yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.
Karena itu dia meminta KPK untuk menjelaskan alasan kasus RJ Lino belum diproses hingga saat ini karena sudah lima tahun.
KPK ungkapkan belum tuntasnya kasus RJ Lino
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyebab belum tuntasnya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
• Fraksi PSI Singgung Soal Banyaknya Anggaran Sewa Barang, Pemkot Tangerang Selatan: Lebih Murah Sewa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penyebabnya adalah karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini belum selesai menghitung kerugian negara kasus tersebut.
"Kami kemarin menanyakan kira-kira kapan hasil audit kerugian negara itu selesai. Dijanjikan pertengahan tahun selesai oleh BPK, kalau itu sudah selesai, itu bisa kita limpahkan, karena itu yang jadi kendala," kata Marwata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Selain itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga menjelaskan, menurut aturan dari BPK ataupun BPKP, mereka baru mau menghitung jumlah kerugian negara ketika sudah ditentukan ada perbuatan melawan hukum.
• Seorang Pengusaha Travel Merasa Ditipu Pemuka Agama Terkait Dana Haji Senilai Rp 1,4 Miliar
Laode mengatakan, KPK sudah mendapatkan dua alat bukti dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus tersebut namun jaksa perlu menghitung kerugian negara terlebih dahulu sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
"Namun BPKP hampir satu tahun lebih, dua tahun, tidak mau hitung. Saya kurang tahu apa yang terjadi lalu kita putuskan untuk pindahkan ke BPK. Setelah kita pindah ke BPK, sampai hampir bertahun-tahun di sana namun selalu hanya untuk menghitung," ujarnya.
Dia menjelaskan, Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun lalu tidak juga direspons otoritas Cina karena MLA dengan otoritas China ini diperlukan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.
• Kapolda Papua Ungkap Sumber Dana KKB Papua, Dilakukan Tindakan Tegas untuk Kepala Kampung
Akhirnya menurut dia, KPK meminta ahli menghitung komponen satu dua tiga empat per komponen, setelah itu dibandingkan dengan harga di pasar dunia itu berapa.
"Jadi jangan anggap KPK itu tidak melakukan upaya maksimum, bahkan ada satu tim forensik kami pergi, pretelin itu semuanya ke tempat lain, akhirnya kami mendapat ahli," katanya. (Antaranews)