Banjir Jakarta

Perbaiki Arsip Rusak Karena Banjir, Pemkot Jakarta Utara Sambangi 9 Kelurahan

Perbaiki Arsip Rusak Karena Banjir, Pemkot Jakarta Utara Sambangi 9 Kelurahan. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Desy Selviany |
Humas Pemkot Jakarta Utara
Warga perbaiki arsip rusak karena banjir di Jakarta Utara, Kamis (23/1/2020) 

SUDIN Perpustakaan dan Arsip Kota Administrasi Jakarta Utara membuka pelayanan perbaikan arsip rusak yang terkena banjir.

Pelayanan cuma-cuma ini diberikan kepada warga yang terdampak banjir di Jakarta Utara.

Terhitung sejak 5 sampai 22 Januari 2020 sekitar 1.441 dokumen sudah ditangani. Rinciannya sebanyak 1.316 arsip yang digitalisasi dan 125 arsip direstorasi.

Gelar Digitaraya Impact 2020, Nicole Yap: Ekosistem Startup di Indonesia Berkembang Sangat Pesat

"Untuk dokumen yang rusaknya sedikit bisa dikerjakan hanya 1 sampai 2 jam tapi kalau rusaknya parah maka proses pengeringannya agak lama bisa setengah hari," jelas Kepala Sudin Perpustakaan dan Arsip Kota Administrasi Jakarta Utara Wahyu Prabowo dalam keterangan tertulisnya Kamis (23/1/2020).

Kata Wahyu, layanan sistem jemput bola kegiatan restorasi dan digitalisasi arsip telah dilaksanakan di 9 kelurahan di Jakarta Utara.

Kelurahan-kelurahan tersebut yakni Semper Barat, Sukapura, Semper Timur, Rorotan, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Timur, Pegangsaan Dua, Pejagalan dan Kapuk Muara.

"Nanti kita jadwalkan kembali kegiatan restorasi jemput bola ini," ujarnya.

Identitas Asli KTP Lucinta Luna Tetap Laki-Laki dan Bernama Muhammad Fatah, Ini Kata Humas PN Jakbar

Ia menegaskan, warga bisa datang ke pelayanan tersebut apabila masih ada dokumen keluarga yang terendam banjir. Warga bisa terlebih dahulu konsultasi kemudian dilakukan proses restorasi dan digitalisasi.

Berbagai jenis arsip yang diperbaiki meliputi buku nikah, surat tanah, kartu keluarga, KTP hingga ijazah.

Namun, Sudin Perpustakaan dan Arsip Kota Administrasi Jakarta Utara tidak menyediakan pencetakan ulang dokumen-dokumen yang rusak.

Restorasi hanya memperbaiki fisik dari arsip yang mengalami kerusakan. "Semuanya gratis jadi manfaatkan layanan yang ada ini," tutur Wahyu. 

Class Action Salah Sasaran

Sementara itu, sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai gugatan perdata class action yang dilayangkan warga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap salah sasaran.

Soalnya banjir di Jakarta tidak separah di daerah lain dan penanggulangan 13 sungai alam di wilayah setempat menjadi tanggung jawab pemeritah pusat.

“Kalau mau class action sebaiknya ke pemerintah pusat, ayok ke presiden,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto pada Selasa (14/1/2020).

VIDEO: Hujan Deras, Jalan di Sunter Banyak Terendam Banjir

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved