Kabar Artis
Identitas Asli KTP Lucinta Luna Tetap Laki-Laki dan Bernama Muhammad Fatah, Ini Kata Humas PN Jakbar
Hingga saat ini, identitas asli KTP Lucinta Luna, baik jenis kelamin di KTP Lucinta Luna dan nama asli Lucinta Luna di KTP tak berubah.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Hingga saat ini, identitas asli KTP Lucinta Luna, baik jenis kelamin di KTP Lucinta Luna dan nama asli Lucinta Luna di KTP tak berubah.
Diketahui, mengenai jenis kelamin Lucinta Luna di KTP laki-laki dan nama Lucinta Luna di KTP Muhammad Fatah.
Soal identitas KTP Lucinta Luna tak berubah tersebut, dijelaskan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terungkap, 4 Januari 2017 lalu, publik figur Lucinta Luna mencabut permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP.
• VIRAL Identitas Muhammad Fatah Diduga Lucinta Luna, Ketua RT 004/010: Sosoknya Cantik
• Lucinta Luna Cabut Permohonan Ganti Nama dan Kelamin di KTP, Simak Penjelasan Humas PN Jakarta Barat
• Soal Permohonan Ganti Identitas Lucinta Luna Begini Kata Humas PN Jakarta Selatan
Sebelumnya, Lucinta Luna ajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.
Saat itu, Lucinta Luna ajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri, dan ganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki ke perempuan, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Lantaran Lucinta Luna cabut permohonan ganti nama dan identitas gender di KTP, maka sampai saat ini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah, dan jenis kelamin Lucinta Luna di KTP tetap laki-laki.
Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi, terkait permohonan Lucinta Luna ganti nama dan kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu"
"tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).
Agus tidak dapat menjelaskan apa alasan pemohon mencabut permohonan penggantian identitas KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang diketahui nomor permohonan bernomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt
"Kalau itu hak dia mau dicabut atau tidak, tapi otomatis karena permohonan dicabut oleh pemohon maka tidak ada putusan," kata Agus.

Sehingga kata Agus, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta tidak dapat mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.
"Putusannya saja tidak pernah ada, jadi bagaimana identitas KTP bisa berubah?" ujar Agus.