Lalu Lintas
Terdapat Motor CBR dan Mobil Honda Jazz di Lokasi Kuburan Ribuan Kendaraan di Teluk Puncung Bekasi
Area lahan itu milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota yang dijadikan tempat penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Muhammad Azzam |
Lahan di kawasan Jalan Pejuang, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi kuburan ribuan kendaraan.
Area lahan itu milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota yang dijadikan tempat penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, ribuan kendaraan yang terdiri dari motor maupun mobil itu berparkir padat dan saling berdempetan.
Sejumlah motor di beberapa titik juga terlihat tertumpuk bak sebuah gunung rongsokan besi.
Area itu tanpa dilengkapi pelindung apapun, sehingga saat hujan akan kehujanan dan panas akan kepanasan.
Tak pelak, hal itu membuat tanaman merambat tumbuh hingga hampir menutupi seluruh bodi kendaraan.

Hal itu juga membuat kendaraan berkarat hingga mengalami kerusakan. Akan tetapi semua bagian mesin, ban, pelek dan lainnya masih utuh.
Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik, seperti Honda Beat, Vario, maupun Supra X.
Di samping itu, ada juga jenis motor sport jenis Honda CBR dan satu Kawasaki Ninja.
Ada beberapa angkot, taksi hingga metromini.
Mobil jenis Honda Jazz, Hyundai hingga Toyota Corolla lawas juga terparkir di area itu.

Kondisi mobil-mobil ada yang pecah bagian kaca dan rusak bagian bemper, kemungkinan disita karena kasus kecelakaan.
Seorang penjaga di lokasi itu bernama Babe mengungkapkan lahan itu memiliki luas sekitar 2.500 meter. Adapun kendaraan yang ada disini bisa mencapai 1.000 lebih.
"Ini kendaraan tilangan sama yang terlibat kecelakaan Polres Metro Bekasi Kota," kata dia saat berbincang dengan Wartakotalive.com, pada Kamis (23/1/2020).

Babe yang telah berjaga di lokasi itu sejak tahun 1990 mengaku kendaraan semakin terus bertambah sedangkan luas lahan cukup minim.
"Ini semakin hari semakin bertambah, banyak yang engga diambil jadi biarin menumpuk gini aja," ucap dia.

Meski demikian, ada sejumlah warga yang datang mengambil kendaraannya setelah proses administrasi rampung diurus di Polres.
"Satu atau dua si ada yang datang bawa kendaraannya. Nunjukin memo surat-surat adminstrasi gitu. Kadang juga kendaraan sudah 5 atau 10 tahun disini baru dibawa," kata dia.

Sementara Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani membenarkan ribuan kendaraan itu merupakan sitaan tilang dan kecelakaan.
"Itu di Teluk Pucung kendaraan tilang dam kecelakaan. Tapi bukan hanya itu aja sebenarnya tapi ada juga dari reserse kriminal punya ada di situ," kata Ojo.
• Hasil Autopsi Jasad Lina Istri Sule akan Menjawab Misteri Jari Korban yang Membiru Bukti Tidak Wajar
Sebenarnya, area penyimpanan kendaraan tilang dan kecelakaan ada di belakang kantor Polres. Akan tetapi sudah tak mampu menampung, sehingga disimpan di area daerah Teluk Pucung.
"Sebenarnya ketika urusan mereka sudah selesai bisa menunjukkan SIM dan STNK, sudah selesai tidak ada hak kita untuk menahan. Tapi ini kok malah engga pada diambil sampai lama," ungkap Ojo.
• Pengendara yang Merokok Termasuk dalam Kategori Pelanggaran dalam Penerapan Tilang Elektonik
Ojo juga mengaku bingung atas jumlah kendaraan yang terus bertambah sedangkan luas lahan terbatas.
Sebab, sambung Ojo, tidak ada aturan mengenai batasan waktu pengambilan barang sitaan tilang dan kecelakaan itu.
"Belum ada secara aturan yang legal untuk kita melakukan pemusnahan atau lelang," papar Ojo.