Kabar Harun Masiku

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Pimpinan KPK Dicap Bohong Soal Keberadaan Harun Masiku

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Pimpinan KPK Dicap Bohong Soal Keberadaan Harun Masiku

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (tengah) beberapa waktu lalu. Kini namanya kembali menghiasai media massa terkait keberadaan Harun Masiku. 

Indonesia Corruption Watch menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyebarkan kabar bohong terkait keberadaan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie yang mengatakan bahwa Harun Masiku telah berada di Indonesia.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Harun Masiku
Harun Masiku (KPU)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Yasonma Laoly menyebut Harun Masiku belum kembali ke Indonesia setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang sebelumnya menyatakan, Harun tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020), atau dua hari sebelum OTT Wahyu.

Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020

KPK Sebut Harun Masiku Sudah Jadi DPO, ICW Ingatkan Dugaan Harun Berada di LN Sebagai Kabar Bohong

Sementara itu, belakangan, Ronny mengatakan, Harun telah tiba kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020), sehari setelah bertolak ke Singapura.

ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal "obstruction of justice" kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberasaan Harun.

"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia.

VIDEO: Panen Padi di Rorotan, Pemprov DKI Ingin Sawah Jadi Aset Jakarta

Penjelasan Dirjen Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020).

Ronny mengatakan, informasi kedatangan Harun itu terlambat diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Ia juga memastikan Harun masih berada di Indonesia karena Harun sudah dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

Karyawan Kompas Gramedia Kompak Ikuti Pelatihan Evakuasi Bencana Banjir di Dermaga Danau Sunter

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yg tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," kata Ronny.

Sebelumnya diberitakan bahwa Harun terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved