Hukum Berjilbab, Gus Nadir Sebut Lengan, Separuh betis, Rambut, Leher dan Telinga Boleh Terbuka

Hukum Berjilbab, Gus Nadir sebut lengan, separuh betis dan tapak kaki serta rambut, leher dan telinga juga boleh tidak tertutup jilbab

Editor: Dwi Rizki
nadirhosen.net
Gus Nadir 

Nadirsyah Hosen ikut angkat bicara terkait pernyataan istri KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid tentang tidak ada paksaannya muslimah mengenakan jilbab.

Pria yang akrab disapa Gus Nadir itu mengingatkan agar masyarakat tidak menjustifikasi atau bahkan menghina Sinta Wahid karena berbeda pendapat.

Sebab, Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama (NU) Australia-New Zealand itu mengungkapkan adanya beda pendapat serta perdebatan terkait pemakaian jilbab sejak dulu kala.

"Pernyataan Ibu Negara, DR Hj Sinta Nuriyah baru-baru ini mengundang sebagian netizen bereaksi keras. Beliau mengatakan tidak ada kewajiban bagi Muslimah mengenakan jilbab. Bagaimana sih duduk persoalannya?," ungkap Gus Nadir dalam situs pribadinya, nadirhosen.net pada Senin (20/1/2020).

"Sebagian netizen sampai tega mengucapkan kata-kata kasar kepada istri Almaghfurlah KH Abdurrahman Wahid. Tampaknya sebagian pihak memang belum terbiasa berbeda pendapat dengan santun," tambahnya.

Perdebatan hingga pertentangan yang terjadi saat ini menurutnya dikarenakan banyak masyarakat yang tidak terbiasa berbeda pendapat.

Masyarakat katanya belum belajar memahami argumentasi pendapat yang berbeda.

"Pahami saja dulu alur argumentasinya, dan kita toh tidak harus sepakat dengan kesimpulan akhirnya," jelas Gus Nadir.

"Tetapi dengan berusaha memahami minimal kita berbaik sangka dan tidak akan keluar caci-maki," jelasnya.

Terlepas dari polemik yang kini ramai di media sosial, Gus Nadir menegaskan aurat senyatanya harus ditutup.

Hanya saja, definisi serta batasan aurat yang tercatat dalam Al Quran itu katanya masih menajdi perdebatan saat ini.

"Aurat itu wajib ditutup. Yang menjadi persoalan pokok adalah apa batasan aurat bagi perempuan itu? Apakah rambut, leher dan telinga itu termasuk aurat yang wajib ditutup atau tidak?," jelas Gus Nadir.

"Diskusinya bisa panjang, dan saya kira sudah banyak ulama dan cendekiawan yang mendiskusikannya, saya tidak perlu mengulangi kajian itu. Saya hendak menunjukkan cara pandang sementara pihak yang boleh jadi berbeda dengan pandangan mayoritas kita," ungkapnya.

Buktikan Tak Ada Paksaan Mengenakan Jilbab Tertutup, Alissa Wahid Posting Potret Tokoh Perempuan NU

Namun, sebelum pembahasan tentang hukum mengenakan jilbab Gus Nadir kembali mengingatkan agar masyarakat harus diawali dengan kepala dingin.

Sehingga apabila terdapat adanya perbedaan pendapat, Gus Nadir menyampaikan pernyataannya dapat dibantah.

"Sekali lagi, tolong pahami saja dulu. Setelah itu silakan dibantah atau disetujui dengan argumentatif dan santun. Bisa kan? Kalau gak bisa, lebih baik anda tidak usah meneruskan membaca tulisan ini," jelas Gus Nadir.

"Saya khawatir darah tinggi anda naik, dan kena stroke nanti (semoga tidak demikian yah)," tulisnya.

Beda Pendapat

Mengawali paparannya, Dosen Senior Monash Law School sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ma'had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor itu mengutip potongan Surat An-Nur ayat 31.

Dalam petikan surat tersebut berbunyi: 'janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya'

Para ulama katanya mendebatkan arti kata 'perhiasan' yang dimaksud dalam ayat tersebut.

Apakah yang dimaksud adalah tubuh perempuan atau asesoris yang dikenakan perempuan, seperti make up dan perhiasan.

"Kita fokus pada frase 'illa ma zhahara minha' yang diterjemahkan oleh Kemenag RI dengan 'kecuali yang (biasa) tampak darinya'," Papar Gus Nadir.

Para ulama katanya berbeda pandangan mengenai frase tersebut.

Sehingga dalam satu cara pandang, petikan ayat ini diungkapkannya bermakna: 'jangan tampakkan tubuh kalian, kecuali apa yang biasa kelihatan'.

"Lalu apa yang biasa kelihatan itu?," imbuh Gus Nadir.

Istri dan Putri Gus Dur Yakini Tidak Ada Paksaan Pakai Jilbab, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

Para ulama katanya ada yang berpendapat bahwa 'yang biasa kelihatan' itu berarti pakaiannya.

Artinya, menurut Ibnu Mas’ud semua tubuh wanita memang harus ditutup tidak boleh diperlihatkan, kecuali pakaian luarnya yang memang bisa dilihat orang lain.

"Makanya kita mengerti, meski tidak harus setuju, bahwa ada perempuan yang rapat menutup seluruh tubuhnya dari atas sampai ke bawah," jelas Gus Nadir.

Namun, sebagian ulama katanya berpendapat bahwa yang biasa kelihatan itu dimaksudkan perhiasan seperti cincin dan gelang.

Beberapa lainnya menyebutkan maksud 'perhiasan' itu adalah celak mata (eye liner), pewarna pipi, atau hena/ inai/ pacar di tangan dan kaki.

"Artinya, kalau ada yang pakai jilbab terus dia memakai perhiasan atau make up di atas maka dibenarkan oleh sebagian ulama. Jadi, gak usah buru-buru diceramahi yaaah," ungkapnya.

Pengaruh Budaya

Tafsir Surat An-Nur ayat 31 itu diungkapkan Gus Nadir berubah seiring dengan kebudayaan.

Seperti pendapat Imam al-Qaffal yang dikutip dalam Tafsir ar-Razi.

Beliau berpendapat bahwa makna ayat 'kecuali yang biasa tampak' itu adalah sesuai dengan adat kebiasaan manusia.

"Nah, untuk kontek jaman dulu bisa dipahami bagi perempuan yang biasa kelihatan secara adat setempat adalah wajah dan kedua telapak tangan," jelasnya.

Istri Gus Dur Sinta Wahid Dikritik Soal Jilbab Tidak Menutupi Aurat, Alissa Wahid Angkat Bicara

Sedangkan Zamakhsyari dalam kitabnya Tafsir al-Kassyaf juga menyebut alasan adat atau tradisi untuk mengecualikan menutup 'perhiasan' dalam Surat An-Nur ayat 31.

"Yang dimaksud dengan pengecualian berdasarkan adat itu adalah sesuatu yang dibutuhkan (hajat), kalau tidak terbuka, akan ada kesulitan dalam interaksi seperti dalam perjalanan saat harus naik turun kendaraan," ungkap Gus Nadir.

SINTA Nuriyah
SINTA Nuriyah (Dok. Komisi Keadilan & Perdamaian Keuskupan Bandung)

Adat atau kebiasaan yang memengaruhi batasan perempuan menutup aurat diungkapkannya juga disampaikan Imam al-Qasimi, Tafsir al-Bahrul Muhith serta Tafsir al-Kassyaf.

Tafsir tersebut memberikan pengecualian kepada perempuan untuk menutup aurat.

Pengecualian diberikan apabila menutup aurat justru menghalangi kegiatan, seperti jual beli, pernikahan atau kesaksian di mahkamah

"Penjelasan dari Imam al-Qaffal dan ketiga kitab tafsir lainnya ini menarik sekali karena mengaitkan pemahaman ayat dengan tradisi dan juga kebutuhan. Nah, soal adat dan hajat ini bisakah kemudian menjadi celah untuk memahami ayat di atas dalam konteks relasi, profesi maupun interaksi di jaman modern ini?," jelas Gus Nadir.

"Bagi yang mengatakan tidak bisa, maka diskusi selesai. Artinya, hanya wajah dan kedua pergelangan tangan yang boleh dikecualikan untuk tidak ditutup, sesuai pendapat jumhur ulama," tambahnya.

Diperbolehkan Buka hingga Betis dan Lengan

Tafsir al-Munir oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili bahkan dijelaskannya memberi informasi menarik.

dalam tafsir tersebut, ketiga mazhab, yakni Hanafi, Maliki dan Imam Syafi’i dalam satu qaul mengatakan wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat.

"Artinya boleh dibuka sesuai dengan frase illa ma zhahara minha. Yang dimaksud dengan apa yang biasa tampak itu adalah apa yang sudah biasa secara tradisi (adat) untuk kelihatan. Itu sebabnya diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah bahwa telapak kaki itu juga bukan termasuk aurat," papar Gus Nadir.

"Lho kenapa? Itu karena kesulitan yang timbul dari menutup kedua telapak kaki itu lebih berat ketimbang menutup kedua telapak tangan, khususnya untuk mereka yang di pedesaan," jelasnya.

Hal tersebut dibuktikannya ketika masa Imam Abu Hanifah.

Ketika masa itu, perempuan di Kufah, Irak katanya biasa bekerja.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan situasi di kota lain saat itu.

"Maka adat dan hajat bergeser dan berbeda dari satu kota ke kota lainnya," imbuhnya.

Tokoh Perempuan NU
Tokoh Perempuan NU (Twitter @azizkomputer)

Bahkan Imam Abu Yusuf, seorang murid senior Imam Abu Hanifah dan Ketua Mahkamah Agung di masa Khalifah Harun ar-Rasyid, katanya berpendapat lebih jauh lagi.

Dijelaskannya lengan perempuan pun bukan termasuk aurat, karena menutupinya akan menimbulkan kesulitan (haraj).

Tambahan, dalam kitab Syarh Fathul Qadir, disebutkan juga bahwa Imam Abu Yusuf mentolerir untuk membuka separuh dari betis.

"Jadi kalau anda melihat perempuan pakai jilbab tapi tangannya kelihatan atau separuh betisnya juga kelihatan, jangan buru-buru dimarahin yaaah. Boleh jadi mereka pakai pendapat Imam Abu Yusuf," jelasnya.

Tafsir hukum mengenakan jilbab yang dipengaruhi oleh budaya itu katanya juga berlaku di Indonesia.

Bahkan, bukan hanya lengan, separuh betis dan tapak kaki, pengecualian penutupan aurat katanya juga meliputi rambut, leher dan telinga.

"Kita telah melihat bagaimana para ulama mencoba memahami ayat di atas dengan pendekatan adat dan hajat. Bisakah pendekatan ini juga dipakai untik konteks Indonesia, Australia, atau negara lain yang berbeda dengan konteks saat ayat ini turun, sehingga yang dikecualikan untuk terbuka bukan hanya lengan, separuh betis dan tapak kaki, tapi juga rambut, leher dan telinga?," jelas Gus nadir.

"Sekali lagi, kalau anda bilang tidak bisa, maka diskusi sudah selesai sampai di sini. Tapi kalau anda masih hendak meneruskan diskusinya, maka apa yang disampaikan para ulama di atas, dan juga apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Sinta Nuriyah baru-baru ini bisa menjadi bahan untuk diskusi lebih lanjut. Menarik bukan kalau kita bisa diskusi tanpa emosi?," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved