Kuping Dijepit, Ditendang, dan Disetrum, Lutfi Alfiandi Akhirnya Mengakui Melempar Batu ke Petugas

Kuping Dijepit, Ditendang, dan Disetrum, Lutfi Alfiandi Akhirnya Mengakui Melempar Batu ke Petugas

tangkapan layar @kompastv
Lutfi Alfiandi Pemuda Pembawa Bendera Saat Demo Diperiksa sebagai Terdakwa. Ia mengaku ditendang disetrum hingga dijepit kupingnya untuk mengakui telah melempar petugas saat unjuk rasa 

"Ketika di Polres Jakarta Barat, di-BAP lagi dan tidak didampingi pengacara. Padahal saya tidak kenal dengan pengacaranya," kata Lutfi Alfiandi.

MURNI Belajar dari YouTube, Haerul Bikin Pesawat Terbang karena Terinspirasi BJ Habibie

"Pengacara itu datang menyodorkan kertas BAP. Terus penyelidiknya bilang ke saya, disuruh tandatangan di kertas," ujar Lutfi Alfiandi.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

DKI Jamin Revitalisasi Monas Tambah Penghijauan Meski Ratusan Pohon Ditebang

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi Alfiandi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Lutfi Alfiandi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

Pulang dari Malaysia, Pemain Persib Bandung Banyak Belajar dari Tim Negara Lain

Sebab, Lutfi Alfiandi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Lutfi Alfiandi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Lutfi Alfiandi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.

Alasan Lutfi Alfiandi Mengenakan Celana Abu-abu saat Demo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved