Kuping Dijepit, Ditendang, dan Disetrum, Lutfi Alfiandi Akhirnya Mengakui Melempar Batu ke Petugas
Kuping Dijepit, Ditendang, dan Disetrum, Lutfi Alfiandi Akhirnya Mengakui Melempar Batu ke Petugas
Pengakuan mengejutkan diurai pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, Lutfi Alfiandi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).
Dalam persidangan, Lutfi Alfiandi menyatakan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Saat ditahan di sana, Lutfi Alfiandi menyatakan sempat disetrum dan ditendangi aparat penegak hukum.
• Lutfi Alfiandi, Pemuda yang Fotonya Viral Bawa Bendera Merah Putih Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa
• Fahira Idris Dukung Bebaskan Lutfi Alfiandi Anak STM yang Fotonya Bawa Bendera Merah Putih Viral
Lutfi Alfiandi mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan agar dirinya mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi Alfiandi di hadapan hakim.
Lutfi Alfiandi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.
Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi Alfiandi.
Lalu, Lutfi Alfiandi menuturkan saat membikin berita acara pemeriksaan (BAP), seorang aparat berbadan tegap menghampirinya.
• Ini Tantangan Adipati Dolken Saat Berpasangan dengan Mawar De Jongh di Film Teman Tapi Menikah 2
Kemudian, kata Lutfi Alfiandi, aparat itu bertanya.
"Pas lagi BAP, mereka menghampiri saya, 'apakah benar ini akun medsos (media sosial) kamu?'," ujar Lutfi Alfiandi, mencontoh aparat.
"Oh berarti kamu ya yang viral. Setelah mengetahui saya viral, dia tidak berani memukul saya lagi. Salah satu penyelidiknya ini, bilang 'jangan dipukul lagi'," lanjutnya.
Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Lebih lanjut, Lutfi Alfiandi mengatakan seorang aparat mengenalkannya kepada seorang kuasa hukum atau pengacara.