Jumat, 17 April 2026

Viral Pemuda Bitung Bakar dan Hobi Makan Kucing, Komunitas Pecinta Hewan Minta Polisi Ambil Tindakan

Viral video pemuda Bitung, Sulawesi Utara bakar kucing hidup-hidup, komunitas pecinta hewan minta polisi ambil tindakan.

Editor: Dwi Rizki
instagram @christian_joshuapale
Pemuda Bitung Bakar Kucing Hidup-hidup 

Aksinya sempat terekam video yang belakangan viral di media sosial. Ia kemudian kabur ke Banten.

Bidik layar Instagram @gardasatwaindonesia mengenai seorang anjing yang dibunuh.
Bidik layar Instagram @gardasatwaindonesia mengenai seorang anjing yang dibunuh. (Instagram @gardasatwaindonesia)

Hukum Pidana

Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap hewan.

Namun, dari banyaknya laporan yang telah dibuat, tak ada satu pun yang membuat pelaku penganiayaan hewan dipidanakan.

"Sudah banyak sekali laporan yang kami lakukan. Tapi tidak bisa sampai persidangan karena hukumnya lemah. Polisi enggak mau kasusin karena pasalnya lemah. Paling berhenti di laporan saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anisa mengatakan, meski laporan kerap gugur, ada satu kasus yang pernah pihaknya laporkan dan berhasil naik ke persidangan.

Ia mengatakan, dua tahun yang lalu pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengelola shelter hewan di Majalengka.

"Dalam kasus itu, pengelola diketahui melakukan penggelapan uang donasi, menjual hewan ke pihak yang tidak ada niat untuk mensejahterakan hewan dan pengelolaan shelter yang tidak memenuhi standar kesehatan," terangnya.

Namun, lanjut Anisa, kasus tersebut naik ke persidangan bukan atas laporan dugaan penganiayaan hewannya, melainkan karena dugaan penyalahgunaan wewenangnya.

"Kalau kasus penganiayaan hewannya susah diperkarakan. Kalau dibanding lagi di pegadilan, dendanya lebih ringan daripada biaya persidangan," kata dia.

Ia berharap peraturan pidana penganiayaan hewan segera direvisi. Pendapat Anisa diaminkan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengakui jika peraturan dalam Pasal 302 itu sudah tidak relevan lagi di masa sekarang dan perlu dilakukan revisi. Ia pun mengaku jarang menemui kasus ini sampai ke persidangan.

"Pasal 302 KUHP itu, terutama ayat 1 itu hampir tidak pernah diterapkan, karena jika sembarangan ditetapkan menjadi yurisprodensi yang merugikan. Tukang ayam goreng nanti bisa kena semua atau peneliti-peneliti yang objeknya dengan binatang percobaan juga tidak dapat dihukum karena jabatannya," kata dia.

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved