Kamis, 16 April 2026

Viral Pemuda Bitung Bakar dan Hobi Makan Kucing, Komunitas Pecinta Hewan Minta Polisi Ambil Tindakan

Viral video pemuda Bitung, Sulawesi Utara bakar kucing hidup-hidup, komunitas pecinta hewan minta polisi ambil tindakan.

Editor: Dwi Rizki
instagram @christian_joshuapale
Pemuda Bitung Bakar Kucing Hidup-hidup 

Kabar duka kembali disuarakan pendiri Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale.

Lewat postingan instagramnya @christian_joshuapale; pada Senin (20/1/2020), pria yang akrab dipanggil 'nyai' itu menyampaikan adanya aksi penganiayaan hewan.

Penganiayaan tersebut berupa pembunuhan seekor kucing dewasa oleh seorang pemuda di Bitung, Sulawesi Utara.

Hal tersebut ditunjukkan lewat sebuah video yang diunggahnya dalam status instagramnya.

Dalam video yang diunggahnya, pemuda yang diketahui bernama Jendry Pinontoan itu terlihat santai memegang nozzle las.

Api yang berkobar dari ujung nozzle kemudian diarahkan pemuda itu ke tubuh kucing untuk membersihkan bulunya.

Kucing berwarna kelabu bergaris itu terlihat mati dan kaku.

Tidak diketahui apakah kucing dalam kondisi hidup atau telah mati sebelum dibakar.

Namun, dalam potongan video tidak terlihat adanya bekas sayatan pada leher atau tusukan di kepala yang umumnya dilakukan ketika menjagal hewan.

Viral Bule Bunuh Kucing Pakai Anjing Pitbull, Warga Minta Pemerintah Usir Bule dari Bali

FOTO Kucing Digantung hingga Mati di Pohon Setelah Makan Merpati di Bali Viral, Ini Kronologinya

"TEMEN-TEMEN AKU MINTA MAAF SEBELUMNYA APABILA POSTINGAN INI KE DEPANNYA MENIMBULKAN KEBENCIAN BAGI PELAKUNYA, AKU MOHON JANGAN CACI MAKI PELAKUNYA YA TAPI LANGSUNG DITINDAK TEGAS SESUAI PERBUATANNYA!," tulis Joshua.

Joshua pun mengungkapkan alasan pemuda itu tega membunuh kucing.

Alasan membunuh kucing katanya berawal dari kebiasaan pelaku yang hobi makan kucing.

"Pelaku ini hobinya mengkonsumsi daging kucing dan ini ia jelaskan di kolom komennya," ungkap Joshua.

"Dengan dalih populasi kucing sangat banyak dan hal wajar memakannya, ia pun langsung post cara membunuh dan memasak daging kucing. Kejadian di Bitung dan profil pelakunya ada di insta story nyai ya," tulis Joshua.

KLARIFIKASI Perekam Video Seekor Kucing Mati Dicekoki Miras Ciu, Sebut Keracunan dan Beri Air Kelapa

Azzam, Pengunggah Video Kucing Dicekoki Miras Ungkapkan Fakta yang Sebenarnya

Dalam instagram story, Joshua mengunggah tangkapan layar status facebook milik Jendry Pinontoan.

Jendry Pinontoan terlihat sangat bangga telagh membunuh dan makan kucing.

Jendry Pinontoan bahkan menyebutkan populasi kucing di Bitung sangat banyak dan kucing yang dibunuh dan dimakannya itu diketahui bukan milik orang lain.

"Populasinya masih banyak, tidak dilarang selagi masih punya sendiri. Bukan punya orang lain," tulis Joshua.

Status Facebook Pemuda Bitung Bakar Kucing Hidup-hidup
Status Facebook Pemuda Bitung Bakar Kucing Hidup-hidup (instagram @christian_joshuapale)

Terkait hal tersebut, Joshua kembali menegaskan agar pihak Kepolisian dalam mengambil tindakan tegas atas aksi penganiayan hewan tersebut.

Sebab ditegaskannya, kucing maupun anjing bukanlah hewan ternak yang layak dikonsumsi manusia.

"Sekali lagi mohon maaf jika postingan ini melukai perasaan temen-temen pecinta dedek empus, aku berharap pelakunya bisa ditindak tegas karena kucing dan anjing BUKAN hewan ternak yg layak dikonsumsi sesuai UU Peternakan negara kita," tegas Joshua.

Postingan Joshua pun menarik kemarahan para pecinta hewan.

Namun tidak sedikit yang menyuarakan empati atas aksi pemuda yang bakar dan hobi makan kucing itu.

Makan Kucing Hidup-hidup

Penganiayaan kucing dilaporkan terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Agustus 2019 lalu.

Sanca (69) alias Abah Grandong diketahui memakan kucing hidup-hidup.

Terkait aksi tersebut, Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, Abah Grandong telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa Abah Grandong.

"Sudah-sudah (ditetapkan tersangka), tadi begitu selesai diperiksa langsung kita gelar perkara dan yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Arie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2019).

Namun, ia tak menjelaskan secara detail apa saja yang diperiksa dari abah Grandong.

Arie mengatakan, Abah Grandong akan diperiksa kejiwaan pada Jumat besok, di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

"Setelah kita lakukan penangkapan 1x24 jam mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," kata Arie.

Abah Grandong terancam Undang-undang perlindungan hewan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Abah Grandong sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat ditemani keluarganya.

Saat menyerahkan diri, Abah Grandong meminta maaf kepada masyarakat atas aksinya memakan kucing hidup.

"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut," ujar Deden, salah satu keluarganya yang mendamipingi Abah Grandong, di Polres Jakarta Pusat.

Deden mengakui, Abah Grandong memang menuntut ilmu hitam sehingga sering kerasukan dan bersikap aneh.

Abah Grandong (peci biru) tiba di Polres Jakarta Pusat untuk serahkan diri pada Kamis (1/8/2019).
Abah Grandong (peci biru) tiba di Polres Jakarta Pusat untuk serahkan diri pada Kamis (1/8/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Takuti Pemilik Warung

Kepala Polsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar sebelumnya mengatakan, aksi Abah Grandong memakan kucing hidup untuk menakut-nakuti para pemilik warung di kawasan Kemayoran.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan para saksi di kawasan Kemayoran yang diminta keterangan.

Syaiful mengatakan, Abah Grandong bagian pengamanan di lahan sengketa tempat di mana para pedagang warung di kawasan Kemayoran berjualan.

Ia mengatakan, aksi memakan kucing itu lantaran ada tiga pemilik warung yang tak mau menutup warungnya.

Padahal seharusnya warung tersebut sudah ditutup.

"Dia (pelaku) dapat perintah untuk mematikan listrik di warung itu agar seluruh warung di kawasan itu tutup. Namun, salah satu warung tidak mau mematikan listriknya," ucap Syaiful.

Kesal pemilik warung tak mau menutup warungnya, Abah Grandong langsung memakan kucing hidup agar para pemilik warung takut.

Aksinya sempat terekam video yang belakangan viral di media sosial. Ia kemudian kabur ke Banten.

Bidik layar Instagram @gardasatwaindonesia mengenai seorang anjing yang dibunuh.
Bidik layar Instagram @gardasatwaindonesia mengenai seorang anjing yang dibunuh. (Instagram @gardasatwaindonesia)

Hukum Pidana

Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap hewan.

Namun, dari banyaknya laporan yang telah dibuat, tak ada satu pun yang membuat pelaku penganiayaan hewan dipidanakan.

"Sudah banyak sekali laporan yang kami lakukan. Tapi tidak bisa sampai persidangan karena hukumnya lemah. Polisi enggak mau kasusin karena pasalnya lemah. Paling berhenti di laporan saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anisa mengatakan, meski laporan kerap gugur, ada satu kasus yang pernah pihaknya laporkan dan berhasil naik ke persidangan.

Ia mengatakan, dua tahun yang lalu pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengelola shelter hewan di Majalengka.

"Dalam kasus itu, pengelola diketahui melakukan penggelapan uang donasi, menjual hewan ke pihak yang tidak ada niat untuk mensejahterakan hewan dan pengelolaan shelter yang tidak memenuhi standar kesehatan," terangnya.

Namun, lanjut Anisa, kasus tersebut naik ke persidangan bukan atas laporan dugaan penganiayaan hewannya, melainkan karena dugaan penyalahgunaan wewenangnya.

"Kalau kasus penganiayaan hewannya susah diperkarakan. Kalau dibanding lagi di pegadilan, dendanya lebih ringan daripada biaya persidangan," kata dia.

Ia berharap peraturan pidana penganiayaan hewan segera direvisi. Pendapat Anisa diaminkan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengakui jika peraturan dalam Pasal 302 itu sudah tidak relevan lagi di masa sekarang dan perlu dilakukan revisi. Ia pun mengaku jarang menemui kasus ini sampai ke persidangan.

"Pasal 302 KUHP itu, terutama ayat 1 itu hampir tidak pernah diterapkan, karena jika sembarangan ditetapkan menjadi yurisprodensi yang merugikan. Tukang ayam goreng nanti bisa kena semua atau peneliti-peneliti yang objeknya dengan binatang percobaan juga tidak dapat dihukum karena jabatannya," kata dia.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved