Kasus Ikan Asin

Pembuluh Darah di Mata Rey Utami Pecah, Istri Pablo Benua Kerap Menangis di Penjara Rindu Sang Anak

Rey Utami kerap menangis di tahanan Polda Metro Jaya hingga pembuluh darah di mata Rey Utami pecah. Hal ini akibat Rey Utami rindukan anak.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews/Bayu Indra Permana
Salah seorang tersangka kasus ikan asin Fairuz A Rafiq, Rey Utami (tengah) kerap menangis di tahanan Polda Metro Jaya. Sang suami, Pablo Benua (kanan) sebut sang istri rindukan sang anak. 

Galih Ginanjar merasa ucapannya tersebut telah menyinggung Fairuz A Rafiq dan keluarganya.

Bahkan, hal itu juga mengganggu kehidupan keluarga bekas istrinya.

Sehingga, Galih meminta maaf kepada Fairuz dan juga keluarga besarnya atas ucapan yang mengganggu ketentraman keluarga.

Galih Minta Maaf, Ini Tanggapan Fairuz A Rafiq

Fairuz menanggapi permintaan maaf dari Galih Ginanjar.

Didampingi suaminya, Sonny Septian, ibu dua anak tersebut mengungkapkan isi hatinya.

"Aku enggak mau ngomong banyak. Aku rasa semuanya yang punya keluarga dan punya ibu, sosok saudara perempuan juga, pasti tahu posisinya jadi aku bagaimana," kata Fairuz A Rafiq yang ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Fairuz A Rafiq menegaskan bahwa kesabarannya sudah habis dengan Galih.

Sebab, sejak menikah dulu, ia merasa terus menerus dizolimi dan mengeluarkan air mata.

"Selama ini aku dizolimi, selama ini aku diinjak-injak harga diri aku sebagai seorang perempuan, selama ini aku usaha diam. Tapi apa yang aku alami saat ini semua ada batasnya," ucapnya sambil menahan tangis.

"Waktu aku nangis waktu aku menderita kalian kemana? Kenapa kalian ngetawain saya," tambahnya.

Fairuz menambahkan, sambil meneteskan air mata dan menahan tangisnya, ia menegaskan mengapa Galih dan juga Rey Utami beserta Pablo, baru menyesal setelah masuk penjara.

"Terus udah kayak gini nyesel baru minta maaf, kemarin kemana? Itu jawaban aku," tegasnya.

Setelah apa yang sudah diperbuat Galih, Rey, dan Pablo, Fairuz menganggap bahwa mereka semua tidak punya hati dan memikirkan perasaan anak dari mendiang pedangdut A Rafiq itu.

"Aku berusaha kuat untuk anak-anak berusaha kuat untuk mama aku juga. Karena aku cuma punya mama yang aku harus kuatin"

"Kenapa aku baru bicara, karena aku gak tau mama aku nonton tv dan melihat aku sedih terus," jelasnya.

Lebih lanjut, Fairuz tidak bilang dirinya memaafkan atau tidak atas permintaan dari Galih, Rey, dan juga Pablo.

Hanya saja dirinya meminta doa, agar ia bisa kuat menjalani kasus atau pelaporan kepada tiga tersangka kasus 'Bau Ikan Asin'.

"Doain aku jadi wanita yg kuat aku bisa berjalan lagi tegak untuk anak-anak, suami, dan semuanya. Karena aku kasian juga suami aku akhirnya memotivasi aku terus tiap hari," ujar Fairuz A Rafiq.

Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014.

Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin.

Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.

Publik pun geger atas ucapan Galih.

Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.

Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram.

Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved