Berita Daerah

Guru Teriak Lonte Hingga Diejek Teman, Siswi SMK Pilih Berhenti Sekolah karena Malu dan Trauma

Seorang guru meneriaki siswi SMK lonte dan berujung siswi SMK diejek teman sekolah, dampak dari siswi SMK diteriaki lonte oleh gurunya.

Editor: PanjiBaskhara
Surya Malang
Ilustrasi - Seorang guru meneriaki siswi SMK lonte dan berujung siswi SMK diejek teman sekolah, dampak dari siswi SMK diteriaki lonte oleh gurunya. 

"Itu identitas pemilik motor pria yang ada pada video viral itu. Tapi belum dipastikan, apakah dia pelakunya atau tidak," ucap dia.

Pihaknya belum bisa memastikan disebabkan, lanjut Supriyanto, bisa jadi pria itu meminjam atau milik orang lainnya.

"Kita juga sudah cek alamat sesuai dengan nomor pelat tapi ternyata alamatnya sudah tidak dihuni. Karena alamat itu adalah rumah kontrakan," ucap Supriyanto.

Berdasarkan keterangan ketua RT, sambung Supriyanto, bahwa identitas pemilik kendaraan itu tidak tinggal kontrakan itu lagi.

"Pak RT sana bilang emang ada dulu warganya atas nama tersebut, dia dulu ikut kakanya dagang. Tapi sudah tinggal disitu lagi, engga tahu pindah kemana dan pindahnya sudah lama," jelasnya.

Maka dari itu, polisi masih terus melakukan penyelidikan hingga penelusuran lebih lanjut keberadaan pria yang memamerkan kemaluannya ke siswi SMK tersebut.

"Kita masih terus selidiki ya, kami juga minta korban segera membuat laporan polisi," kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto meminta wanita yang menjadi korban pelecahan yang viral di media sosial itu untuk segera melaporkan ke kepolisian.

"Idealnya korban lapor ke polisi jadi kita juga akan cepat menangkap kalau korban tidak laporan bagaimana bisa kita menangkap," ujar Indarto kepada Wartakota saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).

Kendati begitu, pihaknya juga sudah turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut yang meresahkan masyarakat pada akhir-akhir ini.

Sekali lagi ia berharap korban untuk melaporkan kasus tersebut. Lantaran agar kasusnya itu lanjut ke kejaksaan.

"Karena kalau korban gak laporan berarti kan dia gak merasa dirugikan nah kalau gak dirugikan apa yang bermasalah gitu," jelasnya.

Pelaku sendiri yang melakukan diancam dengan pasal UU Pornoaksi karena melakukan kegiatan yang melanggar keasusilaan di masyarakat.

Dia menghimbau bagi setiap orang yang dirugikan oleh orang lain jangan mengadu di media sosial tetapi langsung lapor ke polisi.

Karena semakin cepat melapor semakin besar potensi pihaknya mengungkap pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved