Cawagub DKI
Cawagub DKI Dipilih Lewat Voting Tanpa Uji Kelayakan dan Kepatutan: Gerindra: Mereka Jago-Jago Semua
Mohamad Taufik sebut tidak ada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua kandidat Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, partai koalisi tidak akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua kandidat Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta yang baru diumumkan.
Kedua nama itu adalah Nurmansyah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra.
“Nggak perlu (fit and proper test) mereka sudah jago-jago semua,” ujar Taufik saat jumpa pers di Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2020).
Sikap yang dilakukan Gerindra ini sempat bertolak belakang dengan pengusungan nama kandidat Cawagub DKI Jakarta dari Fraksi PKS pada 2019 lalu.
• Surat Keputusan Bersama PKS dan Gerindra Soal Cawagub DKI Disepakati Dua Nama Diajukan Kedua Partai
• Gerindra Umumkan Kandidat Cawagub DKI Tanpa Dihadiri Partai Koalisi
• ALASAN Partai Gerindra Usung Pesaing Jokowi-Ahok Jadi Cawagub DKI Dampingi Anies Gantikan Sandiaga
Saat itu, calon yang diusulkan PKS diminta menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Gerindra pada awal 2019 lalu.
Mereka yang mengikuti ujian ini adalah Ahmad Syaikhu, Agung Yulianto dan Abdurrahman Suhaimi.
Namun saat itu, Suhaimi dinyatakan tidak lolos, sementara Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni dipilih oleh anggota DPRD DKI.
Hingga akhir 2019, DPRD DKI Jakarta tidak membentuk panitia pemilih (panlih) untuk memilih satu di antara mereka.
Selanjutnya pada Senin, (20/1/2020) Gerindra mengumumkan dua nama baru yakni Nurmansyah Lubis dan Ahmad Riza Patria.
Bahkan Gerindra mengklaim, kesepakatan itu telah tertuang dalam nota kerja sama antara kedua belah pihak.
“Surat kesepakatan ini akan kami serahkan kepada gubernur, nanti pak gubernur biasanya paling telat besok (Selasa, 21/1/2020) pagi mengirimkan suratnya kepada DPRD,” kata Taufik.
Surat dari gubernur, kata Taufik, akan diproses DPRD DKI Jakarta untuk dibentuk panlih.
Kata dia, tata tertib (tatib) dalam proses pembentukan panlih sudah lebih dulu disusun pada 2019 lalu.
“Nanti Bamus (Badan Musyawarah) akan menetapkan jadwal pemilihan paripurna"