Warteg Jadi Objek Pajak
Tukang Bakso dan Warteg di Depok Dipasang Alat Perekam Data Online untuk Memantau Perolehan Pajak
Sektor pajak yang disasar adalah warung makanan seperti warteg, tukang bakso, dan usaha franchise yang penghasilannya Rp 10 juta per bulan.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Sebelumnya, diberitakan bahwa Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi meluncurkan perekam data transaksi online.
Alat tersebut berfungsi sebagai kontrol keuangan khususnya di bidang perpajakan.
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, untuk tahun 2019, pihaknya telah memasang sebanyak 50 perekam transaksi online di berbagai sektor pajak.
Sektor tersebut yakni restoran, hotel, area parkir dan tempat hiburan.
• VIDEO : Jalan Daan Mogot Kota Tangerang yang Amblas Sudah Bisa Dilewati Kendaraan
• VIDEO : Ajak Suami Bikin Dosa di Dapur, Unggahan Vanessa Angel Bikin Warganet Salah Fokus
“November lalu sudah kita pasang alat tersebut. 30 unit di restoran dan 20 unit di hotel, area parkir serta tempat hiburan. Peningkatan pajaknya bisa sampai 100 hingga 150 persen dibandingan dengan cara manual,” ujar Nina seusai peluncuran Alat Perekam Data Transaksi Online di RM Simpang Raya, Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, Kamis (16/1/2020).
Untuk tahun ini, Nina mengaku pihaknya akan mengusulkan perekam transaksi online sebanyak 200 unit yang juga akan ditempatkan di berbagai sektor pajak.
Pengadaan alat tersebut, kata Nina, pihaknya akan mencoba mencari perusahan atau pihak-pihak lain yang dialokasikan sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR).
Saat ini, alat-alat tersebut berasal dari bantuan Bank Jabar Banten (BJB).
Penggunaan alat ini pun diakui Nina sangat optimal, sebab, bisa mengetahui secara rinci pemasukan pajak yang diterima oleh Wajib Pajak seperti restoran dan sektor lainnya.
• VIDEO: Wali Kota Depok Idris Abdul Somad Bantah Perintahkan Razia LGBT
• VIDEO: Tudingan Pemerasan Oleh Oknum Pengacara, Dua Tersangka Ditangkap Polisi
“Contohnya, ada satu perusahaan awalnya perolehan pajaknya hanya Rp 150 juta, Tetapi setelah menggunakan teknologi tersebut, peningkatannya bisa mencapai Rp 500 juta,” tuturnya.
Alat tersebut bernama Tappingbox dan data yang ada kemudian masuk menjadi database.
Adapun sistem kerja alat ini adalah mengirimkan data ke dashbord BKD dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.