Warteg Jadi Objek Pajak

Tukang Bakso dan Warteg di Depok Dipasang Alat Perekam Data Online untuk Memantau Perolehan Pajak

Sektor pajak yang disasar adalah warung makanan seperti warteg, tukang bakso, dan usaha franchise yang penghasilannya Rp 10 juta per bulan.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Tukang bakso akan menjadi sasaran pajak. 

Setelah menyasar restoran, hotel, dan penyedia parkir, Pemerintah Kota Depok, kini, tengah berencana menerapkan alat perekam data transaksi online.

Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, nantinya, sektor pajak yang disasar adalah warung makanan seperti warteg, tukang bakso, dan usaha franchise yang penghasilannya Rp 10 juta per bulan.

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzanna, mengatakan, hal ini dilakukan guna mengawasi dan meningkatkan hasil pajak disejumlah sektor.

"Insya Allah digarap di 2020 tahun ini lagi. Tapi bagi mereka yang penghasilannya sebesar Rp 10 juta sesuai peraturan daerah dikenakan pajak," kata Nina kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Untuk meningkatkan pendapatan pajak, rencananya tukang bakso di Depok dipasang perekam online. 

Wakil Wali Kota Depok Ajak Orang Tua Awasi Tontonan Anak-Anak untuk Mencegah Tertular Perilaku LGBT

Nina Suzana menerangkan, pemasangan aplikasi ini sebagai alat perekam data transaksi secara online juga langsung dipantau Pemerintah Kota Depok dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

"Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Untuk alat dari Bank Jabar Banten (BJB)," kata Nina.

Nina mengatakan, saat ini yang sudah ada 50 titik, antara lain 30 alat ditempatkan di restoran dan 20 alat di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan.

"Target di 2020 sebanyak 200 alat terpasang dan terealisasikan alatnya oleh BJB," ujar Nina.

Nina menambahkan, untuk tempat yang telah dipasang alat tersebut dipasang himbauan atau maklumat.

Jadi konsumen yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang terintegrasi datanya dikenakan pajak hanya 7 persen yang biasanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

"Jadi 7 persen kena pajaknua yang makan dibayarkan ke kasir, " kata Nina.

Wanita Saksi Bupati Boven Digoel yang Tewas di Hotel Menghilang Tidak Pernah Terlihat di Luar Batang

Nina juga menyampaikan kalau alat ini untuk memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omsetnya berapa per bulan.

Semua, kata Nina, sudah terekam dan terhitung dalam sistem sehingga Wajib Pajak tinggal melaporkan saja secara online.

“Pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak. Semoga program yang bekerjasama dengan BJB dan KPK ini dapat berjalan efektif dan sesuai harapan dan PAD kita bisa lebih ada peningkatan,” kata Nina.

Ibunda Tersangka Hanya Bisa Meneteskan Air Mata Menyebut Allah Melihat Anak Digendong karena Tawuran

Sebelumnya, diberitakan bahwa Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi meluncurkan perekam data transaksi online.

Alat tersebut berfungsi sebagai kontrol keuangan khususnya di bidang perpajakan.

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, untuk tahun 2019, pihaknya telah memasang sebanyak 50 perekam transaksi online di berbagai sektor pajak. 

Sektor tersebut yakni restoran, hotel, area parkir dan tempat hiburan.

 VIDEO : Jalan Daan Mogot Kota Tangerang yang Amblas Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

 VIDEO : Ajak Suami Bikin Dosa di Dapur, Unggahan Vanessa Angel Bikin Warganet Salah Fokus

“November lalu sudah kita pasang alat tersebut. 30 unit di restoran dan 20 unit di hotel, area parkir serta tempat hiburan. Peningkatan pajaknya bisa sampai 100 hingga 150 persen dibandingan dengan cara manual,” ujar Nina seusai peluncuran Alat Perekam Data Transaksi Online di RM Simpang Raya, Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, Kamis (16/1/2020).

Untuk tahun ini, Nina mengaku pihaknya akan mengusulkan perekam transaksi online sebanyak 200 unit yang juga akan ditempatkan di berbagai sektor pajak. 

Pengadaan alat tersebut, kata Nina, pihaknya akan mencoba mencari perusahan atau pihak-pihak lain yang dialokasikan sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR).

Saat ini, alat-alat tersebut berasal dari bantuan Bank Jabar Banten (BJB).

Penggunaan alat ini pun diakui Nina sangat optimal, sebab, bisa mengetahui secara rinci pemasukan pajak yang diterima oleh Wajib Pajak seperti restoran dan sektor lainnya.

 VIDEO: Wali Kota Depok Idris Abdul Somad Bantah Perintahkan Razia LGBT

 VIDEO: Tudingan Pemerasan Oleh Oknum Pengacara, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

“Contohnya, ada satu perusahaan awalnya perolehan pajaknya hanya Rp 150 juta, Tetapi setelah menggunakan teknologi tersebut, peningkatannya bisa mencapai Rp 500 juta,” tuturnya.

Alat tersebut bernama Tappingbox dan data yang ada kemudian masuk menjadi database. 

Adapun sistem kerja alat ini adalah mengirimkan data ke dashbord BKD dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved