Kriminalitas

Pembuat Dolar Palsu Senilai Rp 9 Miliar Berhasil Dibekuk oleh Jajaran Petugas Polda Metro Jaya

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk DW (47) alias Dani, pelaku pembuat dan pencetak ribuan lembar uang Dolar AS palsu.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk DW (47) alias Dani, pelaku pembuat dan pencetak ribuan lembar uang Dolar Amerika Serikat (AS) palsu. 

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk DW (47) alias Dani, pelaku yang merupakan pembuat dan pencetak ribuan lembar uang Dolar Amerika Serikat (AS) palsu.

Dani dibekuk di kediamannya di Kompleks Apartemen Taman Rasuna di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020).

Di sana, petugas mendapati 6.000 lembar uang dolar pecahan USD 100 palsu, yang totalnya senilai Rp 9 miliar.

"Juga kami dapati 300 lembar dolar hitam dan menyita sejumlah peralatan dan perlengkapan untuk membuat uang dolar palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).

Helmy Yahya Mengungkap Surat Pencopotannya Sebagai Dirut TVRI Ternyata Adalah Bukan Suara Bulat

Peralatan yang disita katanya adalah 1 unit Laptop, 1 unit printer, dan mesin penghitung uang.

"Pelaku adalah tunggal dan bekerja sendiri dalam mencetak dan membuat uang palsu," kata Yusri.

Menurut Yusri, Dolar Amerika Serikat yang dibuat dan dicetak pelaku, berkualitas rendah atau buruk.

"Karena kertas yang dipakai adalah kertas biasa dan tak ada duplikasi benang pengaman. Pelaku juga mencetaknya hanya pakai printer biasa, dari komputer," kata Yusri.

Petugas Damkar Kabupaten Bekasi Memusnahkan 200 Sarang Tawon Vespa yang Menewaskan Seorang Warga

Yusri menjelaskan pelaku mengaku baru kali ini membuat uang dolar palsu. "Rencananya ia akan menjual dolar palsu ini Rp 6000 perdolar atau Rp 600 Ribu untuk selembar dolar pecahan USD 100," kata Yusri.

Menurut Yusri, dari pengakuan pelaku juga, belum ada uang dolar palsu yang sempat diedarkannya.

"Namun penyidik masih mendalami lagi, benar tidaknya pengakuan pelaku ini," kata Yusri.

Yang jelas katanya kualitas dolar palsu yang dibuat pelaku berkualitas rendah dan buruk. Serta mudah diketahui dengan kasat mata.

Ritual Membantai Tujuh Anak dan Seorang Wanita Hamil Setelah Disiksa Lalu Dikubur di Kuburan Massal

Kasus ini katanya terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah apartemen di daerah Jakarta Selatan terdapat seseorang yang diduga membuat, menyimpan dan mengedarkan mata uang asing palsu.

"Dari informasi itu, tim mendalaminya hingga akhirnya membekuk pelaku di apartemennya, Jumat pekan lalu," kata Yusri.

Karena perbuatannya kata Yursri pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang sekaligus menyimpan dan mengedarkannya.

Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan gelar Profesor, Doktor dan Phd yang diklaim Irwannur Latubual (39), pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI, dan dia ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (20/10/2019) lalu, adalah palsu.

Hal itu dipastikan setelah penyidik melakukan pengecekan ke Kemendikbud dan lembaga pendidikan terkait.

Karenanya warga Jalan Raya Kampung Setu, Nomor 43 RT 014/002, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat itu, dijerat UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 karena menggunakan gelar akademik yang bukan haknya.

Sebelumnya, Irwannur juga telah dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahub 1951 karena di dalam mobilnya didapati 2 senjata tajam berupa pedang sepanjang satu meter lebih.

Dalam kasus ini, Irwannur juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di akta otentik karena pencantuman gelar akademik palsu di e-KTP nya.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menjelaskan, terkait dua pedang yang ada di mobilnya, tersangka sempat menyatakan bahwa dua pedang lengkap dengan sarungnya itu, merupakan peninggalan keluarganya, yang diklaim keluarga keturunan raja-raja di Pulau Buru, Maluku.

"Alasan dia dua sajam itu adalah peninggalan keluarganya yang masih keturunan raja-raja di Pulau Buru, di Maluku. Namun setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka itu, ternyata dia silsilahnya bukan berasal dari pulau Buru," kata Gede dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).

"Jadi itu cuma alasan dia saja, dan dia dipastikan bukan keturunan raja di Pulau Buru, Maluku," tambah Gede.

Awalnya mobil Nissan Terra milik Irwannur diketahui menghalangi lintasan tamu negara yang akan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di DPR, karena terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta.

Karenanya polisi memeriksa mobil dam didapati dua senjata tajam berupa pedang di dalamnya.

Karenanya Irwannur dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Setelah dilakukan pendalaman kata Gede Irwannur Latubual juga dijerat pelanggaran UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 karena menggunakan gelar akademik yang bukan haknya.

"Sebab dari hasil penyelidikan kami di Kemendikbud dan lembaga pendidikan yang dimaksud, gelar Profesor, Doktor dan Phd yang bersangkutan dan tercantum di e-KTP nya, adalah palsu atau tidak benar. Jadi tersangka juga kita jerat dengan pelanggaran UU Dikti," kata I Gede.

Ancaman hukuman untuk jeratan UU Darurat dan UU Dikti, kata Gede, adalah maksimal 10 tahun penjara.

"Lalu yang bersangkutan juga kita kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di akta otentik," kata Gede.

Hal itu kata Gede dikarenakan e-KTP yang dimiliki tersangka adalah asli, namun dalam identitas nama yang bersangkutan di e-KTP, dicantumkan gelar akademik yang tidak benar atau fiktif.

"Dalam e-KTP asli tersangka tercantum nama yang bersangkutan bergelar Profesor dan Doktor, serta Phd. Ini terjadi karena saat mengisi akta otentik untuk pembuatan e-KTP, tersangka IL mengisi dengan data fiktif atau keterangan palsu," katanya.

Karenanya Irwannur kata Gede juga dijerat Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.

Jadi, kata Gede semua titel dan gelar akademik yang diklaim tersangka adalah dipastikan palsu. "Tersangka IL ini mengaku gelar Profesor dan Doktor serta Phd nya, didapat secara lisan oleh Universitas Barkley, Michigan, Amerika Serikat tahun 2013. Namun setelah dicek, sudah kami pastikan gelar itu adalah palsu," kata Gede.

 Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati

Selain itu kata Gede, plat nomor mobil B 1 RI di mobil Nissan Terra mklik tersangka, juga palsu. Hal itu diketahui setelah penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Plat nomor mobil Nissan Terra milik tersangka yang benar adalah
B 1442 KJM. Jadi plat nomor B 1 RI di mobil itu adalah palsu dan plat itu dibuat sendiri," kata Gede.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan pihaknya menetapkan status tersangka kepada Irwannur Latubual serta melakukan penahanan karena telah menguasai sajam dan dijerat UU Darurat.

"Jadi kita lakukan penahanan terhadap tersangka Irwannur Latubual, dan kita dalami lebih jauh," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2019) lalu.

 Pemerintah Harus Mengatasi Persoalan Ekonomi dengan Cepat Bukan Mengalihkan Isu dengan Radikalisme

Sementara rekannya atau sopirnya yakni Haryono Sangaji yang turut diamankan bersama tersangka, Minggu (20/10/2019) lalu, hanya sebatas saksi dan dipulangkan.

Menurut Argo kasus ini berawal saat petugas menemukan sebuah mobil Nissan Terra yang didalamnya kedapatan membawa sajam di Hotel Raffles, Setiabudi, 20 Oktober 2019.

"Kemudian, setelah didalami dan kita cek, sajam ternyata punya terlapor yang katanya gelarnya Profesor, Doktor, ngakunya seperti itu, atas nama Irwannur Labual Phd. Jadi sudah doktor, Phd juga. Barang buktinya dua pedang," kata Argo.

Untuk nomot plat mobil Nissan Terra yakni B 1 RI, Argo memastikan adalah plat palsu.

"Plat mobil B 1 RI adalah palsu. Kalau Presiden kan RI 1, sedangkan dia ini B 1 RI tapi palsu," ujar Argo.

 CFD Jakarta Barat Dipastikan Tetap Jalan Meski Bertepatan Hari Pahlawan dengan Skema Apel Para PNS

Sementara itu, kata Argo.untuk undangan warna merah yang dimiliki tersangka ke acara pelantikan Jokowi-Maaruf, tersangka mengaku membeli undangan itu.

"Tersangka ini ngakunya beli undangan warna merah itu. Nanti kita cek dan dalami lagi. Karena tersangka masih kita interogasi dan jawabannya masih tidak konsisten. Tapi undangan itu dia mengaku beli," kata Argo.

Argo menjelaskan tujuan tersangka membeli undangan ke acara pelantikan Jokowi-Ma'aruf agar dikatakan orang hebat.

"Jadi tujuan dia biar dikatakan orang hebat karena bisa masuk ke acara pelantikan," tambah Argo.

Menurut Argo pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Kita gali keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah pernah melakukan pidana lain atau pernah melakukan serangkaian penipuan sedang kita cek, kita cari," kata Argo.

Sebelumnya polisi mengamankan pengemudi dan pemilik kendaraan Nissan Terra B 1 RI, yang diketahui terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan, karena menghalangi lintasan tamu negara, Minggu (20/10/2019) pagi sekira pukul 09.20.

Jumpa pers kasus UU darurat dan penggunaan gelar akademik palsu di mapolda metro Jaya, Selasa (5/10/2019) dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng.
Jumpa pers kasus UU darurat dan penggunaan gelar akademik palsu di mapolda metro Jaya, Selasa (5/10/2019) dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Setelah digeledah, di dalam mobil didapati senjata tajam jenis parang (senjata adat) 2 buah, plat nopol palsu B 1442 KJM, pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI atas nama Haryono Sangaji, serta undangan pelantikan Presiden dan Wapres RI atas nama Marsekal Madya TNI Purn Trisno Hendradi.

Sementara pemilik mobil diketahui adalah Prof DR Irwannur Latubual Phd (38), warga Jalan Raya Kampung Setu Nomor 43 RT 014/002, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat.

Sedangkan pengemudi mobil adalah Haryono Sangaji (36), asal Taliabu Selatan, Sula, Maluku Utara.

Mobil Nissan Terra dengan atribut ormas Barata Yudha itu, ditemukan terparkir di Lobby Hotel Raffles di Jalan Prof DR Satrio, Kelurahan Karet, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2019) pagi pukul 09.20.

Dari hasil penyelidikan aparat Polrestro Jakarta Selatan, diketahui mobil terparkir di lobi hotel sejak hari Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00.

"Dengan bersusah payah, pemilik mobil yang diketahui menginap di Hotel Rafles, berhasil dibangunkan oleh petugas hotel," kata Argo.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh aparat kepolisian bersama dengan pihak hotel, kata Argo ditemukan senjata tajam jenis parang (senjata adat) 2 buah, plat nopol palsu B 1442 KJM, pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI atas nama Haryono Sangaji, dan undangan pelantikan Presidrn dan Wapres RI atas nama Marsekal Madya TNI Purn Trisno Hendradi.

Saat itu, pengemudi dan pemilik kendaraan serta sajam diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jumpa pers kasus UU darurat dan penggunaan gelar akademik palsu di mapolda metro Jaya, Selasa (5/10/2019) dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng.
Jumpa pers kasus UU darurat dan penggunaan gelar akademik palsu di mapolda metro Jaya, Selasa (5/10/2019) dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved