BPJamsostek: Kenaikan Manfaat Program JKK dan JKM untuk Pekerja

Peningkatan manfaat BPJamsostek adalah program JKK dan JKM yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
Dok. BPJamsostek
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah dan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto memberikan santunan JKM secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJamsostek beberapa waktu lalu. 

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Dengan peningkatan manfaat dari program JKK dan JKM yang diberikan BPJamsostek akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Hal ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal", pungkas Agus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved