BPJamsostek: Kenaikan Manfaat Program JKK dan JKM untuk Pekerja

Peningkatan manfaat BPJamsostek adalah program JKK dan JKM yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
Dok. BPJamsostek
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah dan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto memberikan santunan JKM secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJamsostek beberapa waktu lalu. 

JAKARTA — Ada kabar menggembirakan tahun ini bagi seluruh pekerja Indonesia. Kabar gembira itu berupa adanya peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BPJamsostek.

Peningkatan manfaat dari BPJamsostek adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 lalu.

Tentunya manfaat – manfaat tersebut akan diterima oleh pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah, mengatakan bahwa peningkatan manfaat tersebut diatas diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

"Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan,” ujar Ida dalam pernyataan resmi BPJamsostek, Selasa (14/1/2020).

Ida berharap, dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan diluar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah dan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah dan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu. (Dok. BPJamsostek)

Manfaat JKK

Program JKK yang diselenggarakan BPJamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," jelas Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah dan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah dan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu. (Dok. BPJamsostek)

Beasiswa

Untuk bantuan beasiswa yang ada dalam manfaat program JKK juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350 persen.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved