BPJAMSOSTEK Gandeng Kejari Jaksel Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bayar Iuran

BPJAMSOSTEK gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna meningkatkan kepatuhan perusahaan bayar iuran

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Feryanto Hadi
BPJS Ketenegakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Kebayoran Baru bersama lima cabang lain se Jakarta Selatan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020) 

BPJS Ketenegakerjaan atau yang sekarang dikenal dengan BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Kebayoran Baru bersama lima cabang lain se-Jakarta Selatan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Kerja sama ini, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.

Hadir pada saat penandatanganan dari Kejari Jaksel,, Anang Supriatna SH MH selaku kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta kasi datun dan JPN serta para kepala cabang BPJAMSOSTEK se Jakarta Selatan, kantor cabang Kebayoran Baru, kantor Cabang Menara Jamsostek, kantor cabang Mampang, kantor cabang Cilandak dan kantor cabang Sudirman.

BPJamsostek: Kenaikan Manfaat Program JKK dan JKM untuk Pekerja

BPJamsostek Targetkan Raih Total Tagihan Iuran Sebesar 50 Persen Di Tahun 2020

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Ajak Peserta BPJS Melawan Praktik Korupsi

Aland Lucy Patittiy selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru mengungkapkan, kerjasama tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya.

"Kerja sama ini sangat penting bagi kami, dalam memproses perusahaan-perusahaan yang nakal yang tidak patuh kepada aturan yang berlaku. Selain itu juga menguatkan sisi hukum dari BPJS Ketenagakerjaan ketika memberikan imbauan kepada perusahaan yang menunggak," ujar Lucy, Kamis (16/1/2020).

Peranan Kejaksaan dalam hal ini, lanjut Lucy, bertindak sebagai pengacara negara membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh diantaranya Perusahaan Menunggak Iuran (PMI), Perusahaan Dafrar Sebagian (PDS), PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, PDS Program dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

BPJamsostek kini Lindungi 4.000-an Pekerja di Lingkungan DPR-RI

BPJAMSOSTEK Kebayoran Baru Gelar Pembinaan dan Pengawasan Administrasi se Wilayah DKI Jakarta

BPJAMSOSTEK Kebayoran Baru Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

"Sedangkan sanksi yang bakal diberikan, sesuai peraturan yang berlaku pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin," ungkap Lucy.

Lucy menambahkan, berdasarkan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Selain manfaat dari empat program yang diselenggarakan perserta juga mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) seperti bantuan uang muka pembelian rumah dalam skema KPR dan keringanan suku bunga.

Ingin Lebih Membumi dan Dikenal Masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ganti Nama jadi BPJamsostek

BPJAMSOSTEK Gelar Lomba Foto Jurnalistik 2019

Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki program co-marketing. Program ini merupakan manfaat tambahan bagi peserta, di mana dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan diskon di merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK seperti diskon hotel, restoran, tiket pesawat dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan dalam kepatuhan membayar iuran juga menjadi tugas bagi pihaknya dalam rangka turut mensukseskan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Karena ini juga bagian dari tugas kami dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Dan ke depannya, kami berkomitmen untuk lebih bersinergi dengan BPJAMSOSTEK," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved