BPJamsostek Targetkan Raih Total Tagihan Iuran Sebesar 50 Persen Di Tahun 2020

BPJamsostek Targetkan Raih Total Tagihan Iuran Sebesar 50 Persen Di Tahun 2020. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Acara rapat evaluasi kerjasama tahun 2019 dan penyusunan program kerja bersama tahun 2020 BPJamsostek dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

BPJamsostek Kanwil DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan rapat evaluasi kerjasama tahun 2019 dan penyusunan program kerja bersama tahun 2020 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nanang Sigit Yulianto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dicky Rachmat Rahardjo, Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara di seluruh wilayah DKI Jakarta serta Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-Wilayah DKI Jakarta.

Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BPJamsostek, Cotta Sembiring menyampaikan bahwa sampai dengan pertengahan bulan Desember 2019 BPJamsostem se-wilayah DKI Jakarta telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati DKI Jakarta sebanyak 5.637 SKK dengan total tagihan iuran sebesar Rp 306.813.099.462.

Erick Thohir Ogah Komentari Kasus Jiwasraya, Nasabah Jiwasraya Tak Bisa Temui Erick Thohir

SKK merupakan surat untuk memberikan kuasa kepada kejaksaan guna melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan.

"Berkat kerja keras teman-teman semua, hari ini telah terealisasi sebanyak 1.461 SKK dengan iuran sebesar Rp 73.437.904.543 atau sebesar 23,94% dari total tagihan iuran. Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejati DKI Jakarta, Ini artinya teman-teman kejaksaan telah berhasil mengembalikan uang atau kas negara sebesar Rp 73.437.904.543," kata Cotta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/12).

Cotta menjelaskan SKK menjadi penting guna melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya agar menciptakan 'Pemulihan Hak Pekerja'.

"Ketika perusahaan-perusahaan itu tidak membayarkan iurannya kepada BPJamsostek, di situ ada hak-hak pekerja yang hilang. Ketika ada tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim, lalu perusahaannya menunggak iuran maka proses klaim yang diajukan tersebut akan terhambat, dan ini bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. Kasus demo di perusahaan salah satunya adalah karena tidak terpenuhinya hak-hak para pekerja ini," terang Cotta.

Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup 3 Bulan Mulai Akhir Tahun 2019 Sampai Maret 2020

Ia berharap dengan adanya kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta akan membuat perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran tersebut agar lebih patuh lagi terhadap pemenuhan hak-hak pekerja di Indonesia.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nanang Sigit Yulanto mengatakan bahwa pencapaian hasil sebesar 23,94 persen memang belum begitu maksimal. Namun demikian di tahun depan, pihaknya bersama BPJamsostek akan menargetkan pencapaian minimal 50 persen.

"Untuk pencapaian target sebesar 50 persen ini tentu saja harus dibuat strategi yang di luar biasanya. Nanti kita bisa bersama-sama dengan pihak BPJamsostek akan menyusun langkah-langkah strategisnya," tutur Nanang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved