Korupsi di PT Asabri
Diduga Ada Big Man, Koruptor Asabri Dinilai Biadab karena Curi Hasil Keringat dan Darah Prajurit TNI
PENGAMAT intelijen dan militer Connie Rahakundini geram atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
Ketiga, adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
Keempat, jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.
• Lebih dari 6.000 Warga Indonesia di Luar Negeri Diidentifikasi Sebagai Teroris, di Suriah 187 WNI
Karenanya, untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri, maka Dephankam (saat itu) berprakarsa mengelola premi sendiri.
Caranya, dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI).
Perusahaan ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI. (Gita Irawan)