Bau Ikan Asin
Pablo Benua dan Rey Utami Merasakan Nikmatnya Menjalankan Ibadah Setelah Mereka Mendekam di Rutan
Akhirnya, kita lebih mendekatkan diri sama agama, kita bisa beribadah seperti yang kemarin kita sudah sampaikan.
"Aku berusaha kuat untuk anak-anak berusaha kuat untuk mama aku juga. Karena aku cuma punya mama yang aku harus kuatin. Kenapa aku baru bicara, karena aku gak tau mama aku nonton tv dan melihat aku sedih terus," jelasnya.
Lebih lanjut, Fairuz tidak bilang dirinya memaafkan atau tidak atas permintaan dari Galih, Rey, dan juga Pablo.
Hanya saja dirinya meminta doa, agar ia bisa kuat menjalani kasus atau pelaporan kepada tiga tersangka kasus 'Bau Ikan Asin'.
"Doain aku jadi wanita yg kuat aku bisa berjalan lagi tegak untuk anak-anak, suami, dan semuanya. Karena aku kasian juga suami aku akhirnya memotivasi aku terus tiap hari," ujar Fairuz A Rafiq.
Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014.
Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.
Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin.
Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.
Publik pun geger atas ucapan Galih.
Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.
Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.
Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram.
Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.
Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.
Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI)