Bau Ikan Asin
Pablo Benua dan Rey Utami Merasakan Nikmatnya Menjalankan Ibadah Setelah Mereka Mendekam di Rutan
Akhirnya, kita lebih mendekatkan diri sama agama, kita bisa beribadah seperti yang kemarin kita sudah sampaikan.
Ada hikmah yang bisa dipetik dari kasus Rey Utami dan Pablo Benua di balik terjeratnya mereka terkait kasus pencemaran nama baik bertajuk bau ikan asin.
Selama mendekam di rutan Polda Metro Jaya, sejak Juli 2019 lalu, keduanya menjadi lebih relijius.
“Akhirnya, kita lebih mendekatkan diri sama agama, kita bisa beribadah seperti yang kemarin kita sudah sampaikan,” kata Pablo Benua, yang ditemui sebelum sidang jawaban eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Ia pun seakan ingin menanggapi tanggapan para haters yang berharap mereka masuk bui terkait kasus ikan asin.
• Update Penggeledahan KPK Diawali Mulai dari Ruang Kerja Wahyu Setiawan yang Sudah Disegel Digeledah
Meskipun keinginan para haters menjadi kenyataan, namun Rey dan Pablo merasakan hikmah tersebdiri. Mereka merasakan nikmat beribadah.
“Saya sama istri ketika saya masuk di dalam rutan Polda Metro di situ lah benar-benar kita merasakan nikmat kita beribadah, kits bisa merasakan dekat dgn allah, kita bisa salat tepat waktu, kita ikut ngaji dan sebagainya,” ujarnya.
Terlebih, menurut Rey dan Pablo petugas keamanan pun bersikap ramah selama mereka di Rutan.
Semenjak mendekam di penjara, Rey Utami juga mengubah penampilannya dengan berhijab.
• Update Penggeledahan KPK Diawali Mulai dari Ruang Kerja Wahyu Setiawan yang Sudah Disegel Digeledah
Rey dan Pablo masuk bui karena laporan Fairuz A Rafiq, terkait kasus video ikan asin.
Bersama Galih Ginanjar, keduanya dikenai 3 pasal alternatif yakni tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
• Pelajar SMK Dirawat karena Ditusuk Begal yang Mengincar Sepeda Motor Meski Pelaku Gagal Membawanya
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua yang dikenal sebagai trio terdakwa kasus bau ikan asin kembali menjalani kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Ketiganya kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (6/1/2020). Sidang yang sedianya dilangsungkan pada Senin siang sempat molor dan baru dimulai pada sore hari.